Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Peroleh Rp 1 Triliun Selama Sebulan Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan BBN

Kompas.com - 02/12/2016, 22:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta berhasil meraup pendapatan hingga lebih dari Rp 1 triliun selama sebulan sejak mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi alias denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),

Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Alberto Ali, mengatakan, capaian penerimaan pajak kendaraan periode 1-30 November 2016 ini naik 11 persen dibandingkan periode yang sama pada masa penghapusan denda tahun 2015.

Alberto menyampaikan, dalam penerapan kebijakan yang sama periode 16 November-15 Desember 2015, DKI mencatat pendapatan Rp 963,7 miliar yang bersumber dari 487.951 pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil.

(Baca juga: Denda Pajak Kendaraan dan BBN di Jakarta Dihapus hingga 31 Desember 2016)

Sementara itu, pada tahun ini, periode 1-30 November 2016, DKI mampu meraup pendapatan hingga Rp 1,074 triliun yang diperoleh dari 468.828 pemilik kendaraan.

Menariknya, bila diperhatikan, penerimaan selama satu bulan ini lebih besar dibandingkan periode lalu, meskipun jumlah kendaraan yang dibayarkan pajaknya lebih sedikit, yakni 19.123 kendaraan.

"Jadi, kendaraan yang bayar PKB pada program pengurangan sanksi periode 1-30 November 2016 ini didominasi oleh kendaraan roda empat, sehingga nilai penerimaannya naik 11 persen," ujar Alberto, Jumat (2/12/2016).

Alberto mengatakan, pihaknya berupaya terus mendorong wajib pajak agar menyetorkan pajaknya.

Berbagai upaya yang dilakukan antara lain memberikan pelayanan Samsat Keliling, gerai Samsat di mal, Samsat Drive Thru, pelayanan kantor Samsat di lima wilayah kota, serta pemanfaatan teknologi e-Samsat melalui ATM Bank DKI.

"Selain itu, kita mengingatkan WP (wajib pajak) melalui surat pemberitahuan yang kita kirim melalui kurir ke alamat WP dan memberikan insentif berupa pengurangan sanksi administrasi PKB dan sanksi BBNKB," kata Alberto.

(Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah di Jakarta Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah)

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2016.

Hal ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak di Ibu Kota melunasi utang pajak kendaraan bermotor.

Penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB tersebut diberlakukan serentak di Kantor Bersama Samsat di lima wilayah kota DKI Jakarta.

Bagi masyarakat yang belum membayar pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan, tinggal datang ke Samsat terdekat.

Syaratnya yaitu para pemilik kendaraan mengisi formulir dan membawa KTP, STNK, serta BPKB asli.

(Gopis Simatupang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com