Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/12/2016, 13:04 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Buni Yani mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016), terkait penetapannya sebagai tersangka.

Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Permohonan gugatan praperadilan ini diterima pihak PN Jaksel dengan nomor 157/pid.pra/2016/PN Jkt Sel.

Selain soal penetapan sebagai tersangka, pihak Buni Yani juga mempersoalkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Surat itu diterbitkan pada hari yang sama dengan saat Buni diperiksa sebagai terlapor. Buni diperiksa sebagai terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.

Bersamaan dengan penetapan Buni sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penangkapan dan langsung melakukan pemeriksaan Buni sebagai tersangka.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan bahwa proses penetapan Buni sebagai tersangka yang disertai dengan surat perintah penangkapan itu tidak lazim.

Menurut Aldwin, polisi harusnya melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada kliennya sebelum menerbitkan surat perintah penangkapan.

"Ada proses bahwa ketika Pak Buni Yani diperiksa sebagai saksi, beberapa saat kemudian langsung ditangkap, sedangkan proses pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan. Artinya, penangkapan dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pemeriksaan," kata Aldwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

(Baca juga: Kepolisian Finalisasi Pemberkasan Kasus Buni Yani)

Kuasa hukum Buni Yani lainnya, Unoto Dwi Yulianto, menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Tindak Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penangkapan yang bukan operasi tangkap tangan harus didahului dengan pemanggilan.

Tersangka bisa ditangkap setelah dua kali mangkir dari pemanggilan.

"Dalam hal ini, Pak Buni tidak tertangkap tangan. Oleh karenanya, kami menganggap tindakan-tindakan termohon sudah dilakukan di luar prosedur yang ada," kata Unoto.

"Kami mengajukan permohonan praperadilan guna melakukan koreksi tindakan termohon, yakni Kepolisian Republik Indonesia, yakni Polda Metro Jaya," sambung dia.

(Baca juga: Polisi Siap jika Buni Yani Ingin Ajukan Praperadilan)

Polda Metro Jaya memanggil Buni sebagai terlapor pada Rabu (23/11/2016).

Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, Buni ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka tadi malam sejak pukul 20.00 WIB, penyidik sudah melakukan penangkapan dan dilanjutkan ke pemeriksaan tersangka," kata Kombes Awi Setiyono yang ketika itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya. 

Kendati demikian, Buni tidak ditahan karena diangkap kooperatif.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Buni akan menguji melalui gugatan praperadilan, apakah prosedur polisi terkait proses hukum kliennya ini sudah benar atau tidak.

"Kuasa hukum menerima sprin penangkapan itu, ini yang kami uji, bisa enggak polisi melakukan itu," kata Unoto.

Kompas TV Buni Yani Ajukan Gugatan Praperadilan

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK10 Tanah Abang-Kota

Rute Mikrotrans JAK10 Tanah Abang-Kota

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam | Runtuhnya Kejayaan Pusat Belanja di Jakarta

[POPULER JABODETABEK] Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam | Runtuhnya Kejayaan Pusat Belanja di Jakarta

Megapolitan
Rute dan Jadwal Bus Citra Raya Tangerang 2023

Rute dan Jadwal Bus Citra Raya Tangerang 2023

Megapolitan
Hari Ozon Sedunia, Pemadaman Lampu di Jakarta Juga untuk Mengedukasi Warga soal Emisi Karbon

Hari Ozon Sedunia, Pemadaman Lampu di Jakarta Juga untuk Mengedukasi Warga soal Emisi Karbon

Megapolitan
Cerita Warga Kemang Banyak yang Foto 'Prawedding' Saat Bunga Tabebuya Bermekaran

Cerita Warga Kemang Banyak yang Foto "Prawedding" Saat Bunga Tabebuya Bermekaran

Megapolitan
Klarifikasi Maxim Soal 'Suspend' Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tanpa Helm

Klarifikasi Maxim Soal "Suspend" Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tanpa Helm

Megapolitan
Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam Demi Peringati Hari Ozon Sedunia

Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam Demi Peringati Hari Ozon Sedunia

Megapolitan
Viral Video AC di LRT Jabodebek Bocor, Air Rembes ke Gerbong Penumpang

Viral Video AC di LRT Jabodebek Bocor, Air Rembes ke Gerbong Penumpang

Megapolitan
'Vibes' Jepang di Kemang Luntur Karena Bunga Tabebuya Berguguran, Warga Masih Banyak yang Datang

"Vibes" Jepang di Kemang Luntur Karena Bunga Tabebuya Berguguran, Warga Masih Banyak yang Datang

Megapolitan
Sosiolog UNJ Nilai Penutupan Lokalisasi di Gang Royal Tak Hentikan Masalah

Sosiolog UNJ Nilai Penutupan Lokalisasi di Gang Royal Tak Hentikan Masalah

Megapolitan
Lurah Papanggo Pelajari Syarat yang Diajukan Warga Kampung Bayam

Lurah Papanggo Pelajari Syarat yang Diajukan Warga Kampung Bayam

Megapolitan
Bertemu 5 Jenderal Purnawirawan TNI, Cak Imin: Saya Dapat Petuah dan Nasehat

Bertemu 5 Jenderal Purnawirawan TNI, Cak Imin: Saya Dapat Petuah dan Nasehat

Megapolitan
Bunga Tabebuya di Kemang Sedang Tak Mekar, 'Vibes' Jepang Pun Hilang...

Bunga Tabebuya di Kemang Sedang Tak Mekar, "Vibes" Jepang Pun Hilang...

Megapolitan
Sosiolog: Penggusuran Lokalisasi Gang Royal Harus Dilanjutkan dengan Pemberdayaan

Sosiolog: Penggusuran Lokalisasi Gang Royal Harus Dilanjutkan dengan Pemberdayaan

Megapolitan
Warga Kampung Bayam Survei ke Rusun Nagrak, Keluhkan Akses yang Sulit untuk Anak Sekolah

Warga Kampung Bayam Survei ke Rusun Nagrak, Keluhkan Akses yang Sulit untuk Anak Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com