JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pencucian uang, Mohamad Sanusi, menjelaskan proses pembayaran dua rumah yang ditempati dua istrinya. Dua rumah tersebut dicurigai sebagai hasil pencucian uang dari PT Wirabayu Pratama, perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI.
Sanusi mengatakan, rumah di Jalan Saidi, Cipete Utara, Jakarta Selatan, merupakan rumah yang ditempati oleh istri kedua, Evelyn Irawan. Rumah tersebut dibeli atas inisiatif mertua Sanusi, Jefri.
"Mertua saya Pak Jefri bilang, 'Ci ada orang tawarin tanah bangunan ke saya'," ujar Sanusi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/11/2016).
Sanusi, Jefri, dan Evelyn pun sempat melihat rumah tersebut. Ternyata, Sanusi menyukai interior rumah yang dia nilai unik.
Akhirnya, rumah tersebut pun dibeli sekaligus dengan furniture di dalamnya. Harga awal yang disepakati adalah Rp 10 miliar. Namun, karena dibeli sekaligus dengan perabotan, harganya menjadi Rp 16 miliar.
Uang Rp 6 miliar untuk perabotan dibayar oleh Sanusi., Rp 10 miliar untuk tanah dan bangunan dbayar dengan uang Jefri.
Sanusi mengatakan, Danu Wira memang sempat melakukan pembayaran rumah tersebut. Namun, uang tersebut hanya uang pinjaman dan sudah dikembalikan.
Sanusi juga membelikan rumah untuk istri pertamanya, Naomi Salimah, di Permata Regency, Jakarta Barat. Rumah tersebut seharga Rp 7,5 miliar. Sanusi pernah meminta Danu untuk membayar pembelian rumah tersebut.
"Itu atas permintaan saya. Saya bilang, yang ini saya beli buat tinggal," ujar dia.
Uang yang diminta Sanusi kepada Danu pun berstatus pinjaman. Sanusi mengatakan, saat ini utang pembelian rumah tersebut sudah lunas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.