JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menanyakan satu per satu asal usul aset mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor itu disebut berasal dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI.
Jaksa bertanya tentang asal-usul apartemen SOHO yang dimiliki Sanusi. Sanusi mengatakan apartemen tersebut dia beli atas nama dirinya sendiri. Kata Sanusi, Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, beberapa kali membayarkan cicilan apartemen tersebut.
Namun, Sanusi menegaskan uang tersebut merupakan miliknya karena Danu memiliki utang kepada dia.
"Apartemen SOHO itu atas kesepakatan saya dan Danu bahwa itu pengembalian utang Danu," ujar Sanusi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/11/2016).
Sanusi bercerita Danu pernah mengajaknya berinvestasi dalam usaha tambang dan batu bara di Kalimantan sebesar Rp 3 miliar. Namun usaha tersebut gagal dan ada kesepakatan bahwa Danu harus mengembalikan uang kepada Sanusi sebesar Rp 4 miliar.
Uang tersebut dikembalikan dengan cara dicicil. Sanusi mengatakan cicilan utang itu dibayar oleh Danu dengan membayar sejumlah asetnya. Sanusi mengatakan Danu juga pernah membayar satu kali cicilan apartemen di Vimala Hills.
Pembayaran itu juga termasuk cicilan utang Danu. Meski hanya satu kali membayar cicilan apartemen Vimala Hills, nama Danu tercatat membayar cicilan apartemen itu di bulan selanjutnya.
Sanusi mengatakan hal itu karena dia selalu membayar dalam bentuk cash ke bank. Dia tidak tahu jika pihak bank melanjutkan menggunakan nama Danu seperti pembayaran cicilan awal.
Setelah utang Danu lunas, Sanusi mengatakan dia juga pernah meminta Danu meminjamkan uang dan membayar pembelian apartemen Residence 8 di Senopati.
Sanusi mengatakan apartemen itu dia beli karena ada orang yang menjual dengan harga murah. Dia membeli apartemen itu dengan maksud dijual lagi dengan harga yang lebih menguntungkan.
"Saya bilang ke Danu buat bayarin dulu. Saya memang sering begitu. Kalau dia pinjam saya juga suka kasih. Sekarang sudah saya balikin bulan Desember 2015," ujar Sanusi. (Baca: Penjelasan Sanusi soal Dua Rumah untuk Istri-istrinya yang Dibayar oleh Pengusaha)
Sanusi mengatakan hubungannya dengan Danu Wira adalah teman baik. Keduanya sudah berteman sejak masih di bangku kuliah. Sanusi mengaku sudah sering meminjam uang kepada Danu tanpa dicatat, begitupun sebaliknya.
Dia mengatakan pinjaman anatara mereka berdua atas dasar saling percaya. Hubungan Sanusi dan Danu Wira disorot dalam persidangan karena perusahaan Danu merupakan rekanan Dinas Tata Air DKI.
Sanusi sendiri berada di Komisi D DPRD DKI yang merupakan mitra Dinas tata Air DKI. Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.