JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan dimulai pada Selasa (13/12/2016) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang untuk sementara waktu berlokasi di Jalan Gajah Mada No 17, Gambir, Jakarta Pusat.
Gedung tersebut merupakan lokasi PN Jakarta Pusat sebelum berpindah tempat ke Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.
"Baru saja tadi Ketua PN Jakut (Dwiarso Budi Santiarto) membuat penetapan tentang majelis hakim," kata Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada No 17, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Persidangan akan dipimpin lima orang hakim, yakni:
1. Dwiarso Budi Santiarto, selaku hakim ketua
2. Jupriadi, selaku hakim anggota
3. Abdul Rosyad, selaku hakim anggota
4. Joseph V Rahantoknam, selaku hakim anggota
5. I Wayan Wijarna, selaku hakim anggota.
Persidangan akan berlangsung di lantai dua, tepatnya di ruang Koesoemah Atmadja. Persidangan dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Hasoloan menambahkan, persidangan akan digelar secara terbuka dan bisa disaksikan oleh semua masyarakat. "Iya benar (terbuka), bagaimana pun harus terbuka dan bisa tonton," kata dia.
Ahok ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama pada 16 November 2016. Ahok diduga melanggar pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)
(Berita ini telah dimuat di wartakota.tribunnews.com dengan judul, Sidang Perdana Ahok Digelar Selasa Pekan Depan)