JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas berharap penanganan kasus dugaan penistaan agama berlangsung tanpa intervensi pihak manapun. Dalam kasus tersebut, calon petahana gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ditetapkan menjadi tersangka.
Robikin menuturkan, majelis hakim juga harus bebas dari segala bentuk intervensi saat mengadili kasus tersebut.
"Itu artinya proses peradilan yang akan berlangsung tidak boleh dipengaruhi, apalagi diintervensi oleh kepentingan siapapun dan apapun, baik kepentingan kekuasaan, kapital maupun kekuatan massa," kata Robikin saat dihubungi, Senin (5/12/2016).
(Baca: Polri Mulai Siapkan Rencana Pengamanan Sidang Kasus Ahok)
Robikin menjelaskan, kemandirian hakim dalam menangani suatu perkara adalah untuk menemukan kebenaran dan keadilan hukum.
Dia juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Setelah amandemen UUD 1945, Indonesia bukan hanya negara hukum. Tapi negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi berdasarkan hukum," ujar dia.
(Baca: Polri Mulai Siapkan Rencana Pengamanan Sidang Kasus Ahok)
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kepolisian sudah menyiapkan rencana pengamanan persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pekan depan.
"Saat ini Polri juga sudah mulai menyusun langkah-langkah untuk mengamankan jalannya persidangan karena ini bisa juga jadi magnet pengumpulan massa," kata Tito, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Dalam kesempatan tersebut, Tito menjelaskan bahwa saat ini kasus Ahok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Kejaksaan Agung.
(Baca: Sidang Perdana Ahok Digelar Selasa Depan dan Terbuka)
Sidang perkara dugaan penistaan agama itu akan dimulai pada Selasa (13/12/2016), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang untuk sementara waktu berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Gambir, Jakarta Pusat.
Gedung tersebut merupakan lokasi PN Jakarta Pusat sebelum berpindah tempat ke Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.
"Baru saja tadi Ketua PN Jakut (Dwiarso Budi Santiarto) membuat penetapan tentang majelis hakim," kata Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi di PN Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016). (Muhammad Zulfikar)
(Berita ini telah dimuat di tribunnews.com dengan judul, Penanganan Kasus Ahok Harus Independen dan Tidak Memihak)