JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, menyatakan bahwa program Rp 1 miliar per RW yang dicanangkan pasangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Didi Irawadi Syamsuddin menjelaskan, pada pasal 22 UU Penanganan Fakir Miskin terdapat poin yang menyatakan penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan dilakukan melalui penyediaan sumber mata pencarian di bidang usaha sektor informal dan bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha.
"Jadi ini adalah perintah Undang-Undang. Ini bukan money politics," kata Didi, di Kantor DPP Partai Demokrat, Cikini, Menteng Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
(Baca: Tim Agus-Sylvi: Bawaslu DKI Terlalu Kaku)
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan adanya dugaan politik uang dalam program Rp 1 miliar per RW yang dicanangkan Agus-Sylvi. Dugaan itu mengacu pada tidak adanya program tersebut dalam visi misi yang diserahkan Agus-Sylvi ke KPU DKI.
Namun dalam perkembangannya, Bawaslu tidak melihat temuan itu sebagai pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administratif. Karena itu, temuan yang didapat dilaporkan ke KPU DKI.
Didi mengakui program Rp 1 Miliar per RW yang dicanangkan Agus-Sylvi tidak ada dalam buku visi misi.
Namun ia menyatakan program itu merupakan penjabaran lebih rinci dari 10 program unggulan yang ada dalam visi misi Agus-Sylvi.
"Karena pemda memang ditugaskan untuk menyediakan anggaran APBD untuk menangani kemiskinan," kata Didi.
(Baca: Tim Agus-Sylvi Anggap Temuan Bawaslu Bikin Takut Calon Tawarkan Program yang Konkret)