JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan pencucian uang, Mohamad Sanusi, menjelaskan sumber penghasilannya sehingga bisa membeli banyak aset. Ia mengatakan bahwa penghasilannya dari pekerjaannya sebagai anggota DPRD DKI dan Direktur Utama PT Bumi Raya Properti bukan sumber penghasilan satu-satunya.
Sanusi mengatakan, dia bisa membeli banyak aset karena mendapatkan "uang geser" toko dari toko yang dijual di Thamrin City.
"Seingat saya dari uang geser saya minimal Rp 4 miliar buat tabungan saya, yang lain saya gunakan buat beli vila, beli rumah, macam-macam," ujar Sanusi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/12/2016).
Uang geser merupakan uang lebih yang harus dibayar calon pembeli terhadap toko yang memiliki lokasi strategis di Thamrin City.
PT Bumi Raya Properti milik Sanusi merupakan pemilik kios lantai 3a di Thamrin City. Sanusi kemudian membacakan laporan SPT pajaknya sejak 2009 hingga 2015. Sanusi mengatakan, pada 2009, nilai asetnya sebesar Rp 3,8 miliar. Pada akhir 2015, nilai asetnya meningkat hingga Rp 22,5 miliar.
Dalam SPT tersebut, peningkatan nilai aset terjadi karena Sanusi menjual rumah dan vilanya pada tahun 2011. Dari penjualan itu, Sanusi mendapat keuntungan sebesar Rp 1,3 miliar. Selain itu, Sanusi memiliki apartemen yang disewakan sejak tahun 2013.
Sanusi memperoleh keuntungan sebesar Rp 670 juta dari penyewaan apartemen selama 3 tahun.
Pada 2013, dia juga pernah menjual tanah dan memperoleh keuntungan Rp 800 juta.
"Ini ada pendapatan dari anggota DPRD total Rp 2,7 miliar. Dari PT Bumi Raya Properti Rp 2,07 miliar," ujar Sanusi.
Dia juga memperoleh penghasilan dari hasil penjualan 96 kios di Thamrin City sebesar Rp 9,6 miliar. Belum lagi, angka itu ditambah piutang teman-temannya dan hasil jual beli saham.
Sanusi mengatakan, uang itulah yang dia gunakan untuk membeli banyak aset.
Ia mengatakan, saat ini dia tidak bisa membuat bangunan baru. Dia lalu menyiasati agar uangnya terus berputar dengan cara membeli tanah dan bangunan, kemudian menjualnya kembali.
Tambahan penghasilan yang cukup signifikan dia terima ketika Thamrin City semakin ramai. Sebelum ramai, banyak pedagang menunggak pembayaran kiosnya padahal dia harus membayar gaji karyawan hingga Rp 80 juta. Setelah Thamrin City ramai, pedagang yang semula menunggak langsung ingin kembali membeli.
Mereka pun harus membayar tunggakan selama ini dengan harga yang kembali disesuaikan. Sanusi mengakui uangnya menjadi sangat banyak setelah Thamrin City ramai.
"Banyak sekali Pak sampai saya bilang ini duit buat apa. Duitnya banyak banget. Akan tetapi kan ini bukan kejadian baru, dapatnya itu setelah saya jual toko enggak ada yang bayar. Kemudian, Thamrin City ramai, baru deh tuh pedagang...," ujar Sanusi.
"Itulah keuntungan yang saya dapat setelah saya bersabar ngurusin Thamrin City," tambah Sanusi.
Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor. Dakwaan itu muncul karena jumlah asetnya tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai anggota Dewan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.