Perusahaan Danu Wira sendiri merupakan perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI.
Dalam dakwaan, jaksa menduga aset hasil pencucian uang Sanusi berasal dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI itu.
Diduga, hal ini terkait jabatan Sanusi di DPRD DKI sebagai ketua Komisi D yang bermitra dengan Dinas Tata Air DKI.
Namun, Sanusi menegaskan, dia tidak bisa ikut campur urusan kerja sama antara Dinas Tata Air dengan perusahaan pemenang proyek, sekalipun perusahaan itu milik temannya.
Sebab, menurut dia, biasanya DPRD DKI sudah tidak memantau lagi pengerjaan proyek setelah APBD disahkan.
(Baca juga: Sanusi Tegaskan Tidak Berwenang Campuri Masalah Pemenang Lelang Proyek di Dinas Tata Air)
Dia pun membantah memiliki pengaruh untuk melancarkan kepentingan perusahaan temannya terhadap proyek yang dimiliki Pemprov DKI.
"Jangankan anggota, ketua komisi saja tidak memiliki kewenangan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.