JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA dengan tersangka Buni Yani ke kejaksaan. Saat ini, berkas tersebut sedang diteliti oleh pihak kejaksaan.
"Berkasnya sudah dilimpahkan. Baru tahap satu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
(Baca juga: Polri Yakin Menangkan Praperadilan Buni Yani)
Wahyu menambahkan, berkas tersebut dilimpahkan pada Selasa (6/12/2016). Pihaknya masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi.
"Kita tunggu, kan masih diteliti oleh JPU. Baru kemarin kan kita limpahkan," kata Wahyu.
Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Polisi memastikan, Buni Yani jadi tersangka bukan karena dosen itu telah mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 yang isinya kemudian diduga mengandung unsur penistaan agama.
Namun, polisi menetapkan Buni sebagai tersangka karena caption yang dia tulis pada akun Facebook-nya saat mengunggah video itu.
Tiga paragraf yang ditulis Buni itu dinilai saksi ahli dapat menghasut dan mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.
(Baca juga: Ajukan Gugatan Praperadilan, Buni Yani Juga Persoalkan Surat Perintah Penangkapan )
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.