Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Foto Kapolri yang Disandingkan dengan DN Aidit, Napi Ini Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/12/2016, 12:48 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk MRN (46), pengunggah foto Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, yang disandingkan dengan pimpinan Partai Komunis Indonesia (PKI), DN Aidit.

MRN mengunggah foto tersebut di akun Facebook pribadinya.

"Tersangka menyamakan gambar Pak Kapolri disandingkan dengan DN Aidit, dengan ada juga kalimat di sana yang bernada provokatif," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).

(Baca juga: Kakak Beradik Ini Dijerat Pasal ITE karena Ujarkan Kebencian kepada Ahok)

Menurut Wahyu, posting-an ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Selain itu, posting-an tersebut dinilai seolah menyamakan pemerintahan saat ini dengan pemerintahan pada saat PKI ada.

Wahyu mengatakan, kepada penyidik, MRN mengaku mengunggah hal tersebut karena tidak senang dengan pemerintah. Ia beralasan mem-posting hal tersebut sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah.

"Dia memang menyampaikan bahwa tidak suka dengan pemerintahan dan merupakan suatu kritik sosial. Namun, ini kritik yang tidak dibenarkan oleh UU ITE," kata Wahyu.

Menurut dia, MRN merupakan narapidana kasus narkotika pada tahun 2013.

MRN diduga mengunggah foto-foto tersebut ke akun Facebook-nya dari dalam Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang dengan menggunakan telepon genggamnya.

Namun, Wahyu enggan berkomentar mengenai MRN yang bisa menggunakan telepon genggam dari dalam lapas tersebut.

"Saya tidak bisa berkomentar terkait keadaan di lapas, tetapi pada saat kita lakukan ini kita bekerja sama dengan pihak lapas," ujar dia.

(Baca juga: Amalia Teman Ulin, Pemeriksaan "Solmet", Ahok Marahi Ketua RT, dan UU ITE)

Akibat ulahnya, MRN terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com