JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersiap menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diajukan Buni Yani. Buni mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).
"Kami siap. Kita lihat saja nanti dalam persidangan berkaitan dengan pembuktian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Argo menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai gugatan praperadilan tersebut. Nantinya, pihaknya akan mempelajari apa yang digugat Buni Yani.
"Kan polda punya bidang hukum, nanti kami tunggu surat dari pengadilan negeri tuntutannya apa, apa masalahnya," kata dia.
Selain soal penetapan sebagai tersangka, pihak Buni Yani juga mempersoalkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Buni Yani merupakan orang yang men-share potongan video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berpidato di Kepulauan Seribu serta memberi keterangan terhadap video itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.