Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Rachmawati Tidak Beniat Makar dan Ingin Kasusnya Dihentikan

Kompas.com - 07/12/2016, 19:07 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kliennya tidak akan mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka terkait dugaan makar.

Yusril berharap aparat penegak hukum memahami penjelasan kliennya.

"Status beliau adalah tersangka sampai detik ini. Mudah-mudahan dengan penjelasan beliau, pihak kepolisian dapat memaklumi apa yang disampaikan beliau," kata Yusril, dalam jumpa pers di kediaman Rachmawati, di Jalan Jatipadang Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).

Yusril menyatakan, Rachmawati tidak berniat melakukan makar. Rencana Rachmawati menyampaikan petisi ke DPR/MPR yang meminta agar dikembalikannya Undang-Undang Dasar 1945 ke awal, menurutnya melalui jalur yang sah dan konstitusional.

"Walaupun ada massa 10.000-20.000 ribu tapi tidak bermaksud masuk atau menduduki gedung DPR/MPR," ujar Yusril.

Sehingga, sebagai penasehat hukum, dirinya berharap kasus yang disangkakan kepada kliennya dapat berakhir tidak perlu sampai ada penahanan lagi atau bahkan hingga diadili.

"Bu Rachmawati pun sebenarnya tidak akan mengajukan prapradilan atas kasus ini, dengan harapan pihak kepolisian memaklumi keadaan ini dan mudah-mudahan yang disangkakan ke beliau sampai di sini saja," ujar Yusril. (Baca: Rachmawati Sebut Ingin ke DPR/MPR dengan 20.000 Orang untuk Serahkan Petisi)

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan ke Rachmawati, ada dua cara menurutnya untuk mengakhiri status tersebut. Pertama ia berharap polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau kasus ini di-deponering.

"Kalau di-deponering demi pertimbangan untuk kepentingan umum. Tapi kita serahkanlah untuk pihak kepolisian, apa yang akan dilakukan. Yang penting bagi kami kasus ini selesai, di SP3 lebih baik. Kalau di SP3 kan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan," ujar Yusril.

Adapun Rachmawati menurutnya disangkakan dengan dua pasal yakni pasal 87 KUHP dan Pasal 107 KUHP, yang bunyinya sama-sama tentang makar.

Kompas TV Kurang Sehat, Rachmawati Langsung Pulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com