JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno turut mengomentari instruksi pemasangan ornamen Natal di kantor pemerintahan yang dicabut oleh Sekretaris Daerah Saefullah. Sandiaga sepakat dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono yang melarang berhias saat hari raya menggunakan APBD.
"Menurut saya biar partisipasi masyarakat saja. Saya lihat masalah alokasi aja. Kalau kami alokasi untuk meningkatkan pemberdayaan usaha masyarakat, pembukaan lapangan kerja, itu fokus kami," kata Sandiaga di Cilandak, Rabu (7/12/2016).
Sandiaga mengatakan tanpa APBD, elemen masyarakat seperti jemaah gereja, majelis taklim, maupun umat agama lainnya pasti otomatis akan bergerak menghias lingkungannya. Jika terpilih sebagai wakil gubernur, Sandiaga akan membiarkan para PNS maupun masyarakat memasang ornamen hari rayanya.
"Kalau saya mengizinkan selama diatur. Nanti kita panggil ahli yang mengatur kaya gitu. Harus diberikan ruang untuk partisipasi," ujar Sandiaga. (Baca: Plt Gubernur DKI: Pasang Ornamen Natal di Kantor Pemerintahan Boleh, tetapi..)
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjelaskan persoalan instruksi pemasangan ornamen Natal, dicabut oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah karena mencantumkan bahwa pembiayaannya diambil dari APBD DKI.
Meski demikian, Sumarsono tidak melarang jika ada kantor pemerintahan yang berinisiatif untuk memasang ornamen Natal. Hal yang dilarang adalah memasang ornamen Natal dengan menggunakan APBD DKI karena memang tidak ada anggarannya.