Untuk hakim, Djuanda berharap, hakim bebas dari segala intervensi manapun. Menurut dia, hakim harus merdeka dan hanya berpijak pada hukum.
"Di sini perlunya hakim objektif, independen dan merdeka dalam hukum dan keadilan," katanya.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk mendorong hakim agar bertindak profesional dalam kasus tersebut.
"Ini perkara sangat penting untuk diamati, secara hukum akan banyak efeknya. Ini juga semua dipertaruhkan termasuk integritas jaksa, kuasa hukum dan hakim," katanya. (Baca: Sidang Perkara Penistaan Agama, Polri Siapkan Pengamanan Optimal )
Persidangan kasus penistaan agama Ahok akan dipimpin lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mereka adalah Ketua Majelis Hakim H Dwiarso Budi Santiarto S, dengan hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoan, dan I Wayan Wirjana. (Dennis Destryawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.