Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Kasus Ahok Dinilai Tidak Biasa

Kompas.com - 07/12/2016, 21:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini sudah sampai tahap persidangan.

Guru Besar Hukum Universitas Bengkulu Profesor Djuanda mengatakan saat ini tinggal melihat kemampuan jaksa apakah mampu membuktikan kesalahan mantan Bupati Belitung Timur itu atau tidak.

Dia mengatakan, kemungkinan Ahok bebas sangat terbuka lebar. Namun begitu, ia tak mau memprediksi putusan yang akan dijatuhkan hakim kepada Ahok.

"Kita kasih kepada proses persidangan yang ada," kata Djuanda saat dihubungi wartawan, Rabu (7/12/2016).

Peran hakim akan sangat menentukan untuk menilai bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

"Kalau memang nanti bukti-bukti jaksa itu sangat sumir, tentu di sini peran hakim untuk memutuskannya. Ahok bisa saja bebas," katanya.

Djuanda mengakui bahwa kasus ini menjadi sorotan, karena Ahok mencalonkan diri dalam Pilkada DKI 2017.

Karena itu, dia berharap, tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum kasus penistaan agama tersebut.

"Kasus ini juga diuji nanti, alat bukti hingga objektifivitas hakim itu diuji," katanya.

Sehingga, Djuanda mengajak semua pihak untuk memantau kasus tersebut dari aspek hukumnya.

"Jangan dipolitisasi, kalau sudah dipolitisasi akan bias dan subyektif," kata dia. (Baca: Ahok Serahkan Urusan Kuasa Hukum kepada Adiknya)

Djuanda berharap, tak ada lagi desakan-desakan dari pihak manapun dalam proses penegakan hukum kasus Ahok.

Menurut dia, jika memang Ahok tak terbukti bersalah, sudah semestinya hakim beri putusan bebas.

"Kalau tidak cukup alat bukti ya harus dibebaskan," kata Djuanda.

Dia juga mengakui proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke pengadilan tidak biasanya, sangat cepat dibanding kasus hukum lainnya. Karena itu, kasus ini menjadi sorotan.

Untuk hakim, Djuanda berharap, hakim bebas dari segala intervensi manapun. Menurut dia, hakim harus merdeka dan hanya berpijak pada hukum.

"Di sini perlunya hakim objektif, independen dan merdeka dalam hukum dan keadilan," katanya.

Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk mendorong hakim agar bertindak profesional dalam kasus tersebut.

"Ini perkara sangat penting untuk diamati, secara hukum akan banyak efeknya. Ini juga semua dipertaruhkan termasuk integritas jaksa, kuasa hukum dan hakim," katanya. (Baca: Sidang Perkara Penistaan Agama, Polri Siapkan Pengamanan Optimal )

Persidangan kasus penistaan agama Ahok akan dipimpin lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mereka adalah Ketua Majelis Hakim H Dwiarso Budi Santiarto S, dengan hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoan, dan I Wayan Wirjana. (Dennis Destryawan)

Kompas TV Ahok Siap Jalani Persidangan Perdana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com