JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menyiapkan lokasi alternatif untuk sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangaka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun, segala keputusan mengenai pastinya lokasi sidang tersebut tetap berada ditangan pihak pengadilan.
"Tapi kepolisian tidak salahnya menyampaikan bahwasanya digeser lokasinya. Tidak salah kita menyampaikan koordinasi ke pengadilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016).
Awalnya, sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang untuk sementara waktu berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (13/12/2016).
Argo menjelaskan, pihak kepolisian hanya memberikan rekomendasi kepada pihak pengadilan. Sebab, lokasi PN Jakarta Utara dinilai tidak mampu menampung banyak massa.
"Namun tidak ada salahnya kalau lokasi sidang itu sempit, di tengah-tengah perekonomian, sedang direnovasi, jalan juga penuh, jadi kita koordinasi dengan pengadilan," ucap dia. (Baca: Polri Harap Segera Dapat Lokasi Persidangan Kasus Ahok)
Argo memastikan pihaknya siap mengamankan jalannya sidang tersebut agar tidak terjadi hambatan apa pun dalam sidang itu. Saat ini, kata Argo, selain merekomendasikan tempat lain, polisi juga tengah merancang rencana pengamanan sidang tersebut.
"Kita tetap mengamankan mulai nanti masuknya ke lokasi, peserta sidang atau perangkat sidang, sampai pengunjung. Kita masih menunggu dari intelijen kira-kira nanti pengunjung berapa dan kita bisa akan menentukan jumlah (personel pengamanan)," kata Argo.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok.