Pemeriksaan Jessica hingga nota pembelaan
Jessica diperiksa di persidangan pada 28 Oktober 2016. Dia menyatakan tidak menyentuh dan memasukkan apa pun ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna.
Setelah pemeriksaan Jessica sebagai terdakwa, jaksa akhirnya menuntut 20 tahun hukuman penjara terhadap Jessica dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.
Dia dinilai meninggalkan kepedihan mendalam bagi keluarga Mirna, perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban dinilai dilakukan secara matang dan dengan keteguhan niat.
Jaksa juga menyebut perbuatan Jessica sangat keji karena Mirna adalah temannya sendiri. Kemudian, Jessica dinilai sadis karena meracuni Mirna menggunakan sianida, sehingga Mirna tersiksa terlebih dahulu sebelum dia meninggal.
Jaksa menyebut Jessica tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal sedikit pun. Jaksa juga menilai keterangan Jessica dalam persidangan berbelit-belit dan membangun alibi untuk mengaburkan fakta dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Atas tuntutan tersebut, Jessica dan pengacaranya membuat pleidoi atau nota pembelaan. Dalam pleidoinya, Jessica menyatakan tidak meracuni dan membunuh Mirna. Dia juga menjelaskan kondisi tahanan di Mapolda Metro Jaya yang kotor dan banyak tikus.
Sementara itu, tim pengacara Jessica menilai motif sakit hati tidak masuk akal. Mereka juga menyebut kematian Mirna bukan karena sianida.
Pleidoi pihak Jessica dilangsungkan selama dua kali persidangan karena banyaknya materi yang disampaikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.