Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2016: Kopi Sianida, Mirna, dan Jessica

Kompas.com - 09/12/2016, 07:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin menjadi salah satu hal yang paling menyita perhatian masyarakat selama tahun 2016. Sosok terdakwa Jessica Kumala Wongso yang diduga meracuni temannya itu seolah tak lepas dari sorotan publik.

Perjalanan kasus ini dimulai ketika empat orang yang berteman sejak kuliah di Billy Blue College, Australia, memiliki rencana untuk bertemu di Indonesia. Mereka adalah Mirna, Jessica, Hani Boon Juwita, dan Vera.

Pertemuan berlangsung pada 6 Januari 2016 lalu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Namun, Vera tidak ikut dalam pertemuan tersebut dan namanya tak banyak disebut dalam kasus ini.

Hari itu, Jessica tiba terlebih dahulu di Olivier sebelum pukul 16.00 untuk menghindari 3 in 1. Dia berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail. Sementara Mirna tiba bersama Hani.

Saat keduanya tiba, Jessica sudah menunggu di meja 54 dengan pesanan minuman yang sudah dihidangkan. Es kopi vietnam sengaja dipesan untuk Mirna.

Tak lama setelah bertegur sapa, Mirna langsung meminum es kopi vietnam dan kejang-kejang. Dia meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Pada 16 Januari 2016, polisi menemukan kandungan zat sianida di dalam tubuh Mirna. Dia diduga meninggal karena keracunan. Oleh karena itu, polisi meningkatkan penyelidikannya menjadi penyidikan.

Peningkatan status tersebut lantaran diduga ada tindak pidana dalam kematian Mirna. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.

Jessica jadi tersangka

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Dr. rer. nat (Doktor Ilmu Sains) Budiawan, ahli toksikologi kimia dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso sebagai saksi meringankan.
Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 setelah gelar perkara dilakukan. Jessica ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jessica, Hani, dan keluarga Mirna sudah diperiksa sebagai saksi. Jessica juga beberapa kali muncul di televisi dan menjelaskan bahwa dia bukan orang yang meracuni Mirna.

Sementara ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin, sempat mengatakan anaknya meninggal dan yang memesan kopi adalah Jessica.

 

Praperadilan dan bolak-balik pelimpahan berkas perkara

Pada 16 Februari 2016, pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Praperadilan diajukan lantaran pengacara Jessica merasa penetapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Namun, Hakim Tunggal Wayan Netra menolak pengajuan praperadilan oleh Jessica karena dianggap salah alamat.

Dalam kurun waktu yang sama, penyidik Polda Metro Jaya kali pertama melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 18 Februari 2016. Namun, Kejati mengembalikan berkas perkara tersebut dan meminta penyidik melengkapinya.

Kejati DKI Jakarta tak hanya satu kali mengembalikan berkas perkara kematian Mirna. Catatan Kompas.com, berkas perkara itu lima kali bolak-balik diserahkan penyidik dan dikembalikan Kejati DKI sebelum akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 Mei 2016, setelah kurun waktu 118 hari Jessica ditahan.

Pelimpahan tahap kedua dari penyidik dilakukan pada 27 Mei 2016 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Penyidik menyerahkan Jessica dan sejumlah alat bukti. Pada hari itu, Jessica resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat dan dititipkan di Rutan Pondok Bambu.

Puluhan saksi dan ahli di sidang Jessica

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Dr. rer. nat (Doktor Ilmu Sains) Budiawan, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Budiawan adalah ahli toksikologi kimia yang dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso sebagai saksi meringankan.
Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Jessica ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Juni 2016 untuk disidangkan.

Sidang perdana digelar pada 15 Juni 2016, dipimpin ketua majelis hakim Kisworo serta dua anggota majelis hakim, Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hutapea.

Pada sidang perdana, Jessica didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Tim pengacara Jessica langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang ditanggapi jaksa pada persidangan berikutnya, yakni 21 Juni 2016.

Setelah mendengarkan eksepsi pihak Jessica dan tanggapan jaksa, majelis hakim menolak semua eksepsi Jessica dan melanjutkannya ke pokok perkara.

Dalam sidang kematian Mirna tersebut, tercatat puluhan saksi dan ahli yang memberikan keterangan, baik dari kubu Jessica maupun jaksa.

Saksi yang dihadirkan jaksa di antaranya Dermawan, Arief Soemarko (suami Mirna), Sendy Salihin (kembaran Mirna), dan belasan karyawan Olivier. Sementara kubu Jessica menghadirkan tiga orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengalami kejadian serupa dengan Mirna.

Kemudian, baik jaksa maupun pengacara Jessica menghadirkan ahli-ahli dari berbagai bidang, mulai dari dokter forensik, ahli toksikologi, psikolog, psikiater, ahli pidana, hingga ahli digital forensik.

Ahli-ahli yang dihadirkan jaksa menyatakan 0,2 miligram per liter sianida di sampel lambung Mirna yang diambil beberapa hari setelah kematian merupakan bukti dia diracun. Sementara para ahli yang dihadirkan pengacara Jessica menyatakan 0,2 miligram per liter tersebut merupakan sianida yang dihasilkan pasca-kematian.

Sebabnya, pada barang bukti cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah kematian tidak ditemukan sianida.

 

Pemeriksaan Jessica hingga nota pembelaan

Jessica diperiksa di persidangan pada 28 Oktober 2016. Dia menyatakan tidak menyentuh dan memasukkan apa pun ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna.

Setelah pemeriksaan Jessica sebagai terdakwa, jaksa akhirnya menuntut 20 tahun hukuman penjara terhadap Jessica dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.

Dia dinilai meninggalkan kepedihan mendalam bagi keluarga Mirna, perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban dinilai dilakukan secara matang dan dengan keteguhan niat.

Jaksa juga menyebut perbuatan Jessica sangat keji karena Mirna adalah temannya sendiri. Kemudian, Jessica dinilai sadis karena meracuni Mirna menggunakan sianida, sehingga Mirna tersiksa terlebih dahulu sebelum dia meninggal.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Dr. rer. nat (Doktor Ilmu Sains) Budiawan, ahli toksikologi kimia dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso sebagai saksi meringankan.
Jaksa menyebut Jessica tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal sedikit pun. Jaksa juga menilai keterangan Jessica dalam persidangan berbelit-belit dan membangun alibi untuk mengaburkan fakta dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Atas tuntutan tersebut, Jessica dan pengacaranya membuat pleidoi atau nota pembelaan. Dalam pleidoinya, Jessica menyatakan tidak meracuni dan membunuh Mirna. Dia juga menjelaskan kondisi tahanan di Mapolda Metro Jaya yang kotor dan banyak tikus.

Sementara itu, tim pengacara Jessica menilai motif sakit hati tidak masuk akal. Mereka juga menyebut kematian Mirna bukan karena sianida.

Pleidoi pihak Jessica dilangsungkan selama dua kali persidangan karena banyaknya materi yang disampaikan.

 

Jaksa menanggapi pleidoi Jessica dan tim pengacaranya dalam replik mereka pada sidang 17 Oktober 2016. Dalam repliknya, jaksa menyindir Jessica yang menangis saat membacakan pleidoinya.

Jaksa juga menyindir tim pengacara Jessica soal pembayaran dalam menangani kasus kliennya serta pembacaan pleidoi yang memakan dua kali persidangan.

Kemudian, jaksa menunjukkan foto-foto ruangan yang mereka sebut sebagai ruang tahanan Jessica. Jaksa menyebut ruang tahanan Jessica cukup mewah.

Jessica dan tim kuasa hukumnya menanggapi replik dengan membacakan duplik mereka pada 20 Oktober 2016. Jessica menuturkan, foto-foto yang ditunjukkan jaksa bukanlah ruang tahanannya, melainkan ruang serba guna yang biasa dipakai oleh semua tahanan untuk kegiatan kerohanian dan konseling.

Sementara ruang tahanannya adalah ruang isolasi yang biasa digunakan untuk tahanan yang melakukan pelanggaran atau ruangan tempat tersangka kasus pembunuhan sebelum dipindahkan ke ruang tahanan biasa.

Kemudian, Jessica menyampaikan ketakutannya tentang adanya intervensi dalam persidangan, melihat kedekatan keluarga Mirna dengan jaksa. Dia meminta majelis hakim memutuskan perkaranya dengan adil.

Pada gilirannya, tim pengacara Jessica membalas sindiran jaksa dengan menyebut jaksa hanya membahas tangisan Jessica, bukan materi yang berkaitan dengan perkara. Tim pengacara kemudian kembali memaparkan penjelasan para ahli yang menunjukkan Jessica tidak terbukti meracuni dan membunuh Mirna. Mereka meminta majelis hakim membebaskan Jessica.

Putusan majelis hakim

KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Suasana sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Majelis hakim memvonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica. Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar pada 27 Oktober 2016 lalu. Sidang putusan dihadiri massa simpatisan Mirna dan Jessica. Ruang sidang sesak dipenuhi massa. Pengamanan polisi saat itu sangat ketat.

Menyita perhatian hingga hakim kontroversial

Banyaknya massa yang menonton sidang Jessica tak hanya terjadi saat putusan. Pada persidangan-persidangan sebelumnya, ruang sidang selalu dipenuhi masyarakat yang datang langsung ke PN Jakarta Pusat karena penasaran menyaksikan sidang secara langsung. Beberapa stasiun TV bahkan menyiarkan langsung sidang tersebut.

Perhatian publik juga dituangkan dengan adanya warga yang membuat kopi merek sianida. Namun, penjualan kopi yang menampilkan wajah Jessica itu dihentikan karena tidak mengantongi izin pihak Jessica.

Hal lain yang menyita perhatian yakni sikap salah satu anggota majelis hakim, Binsar Gultom, yang kontroversial. Binsar dinilai memihak terhadap Mirna. Pengacara Jessica bahkan sempat meminta Binsar diganti dan diadukan ke Komisi Yudisial (KY).

Hal lainnya yang meramaikan perkara kematian Mirna yakni munculnya nama Amir Papalia di akhir-akhir persidangan. Nama Amir pertama kali disebutkan Jessica dalam dupliknya.

Menurut Jessica, Amir melihat Arief memberikan kantong plastik hitam kepada barista Olivier, Rangga Dwi Saputra, satu hari sebelum kematian Mirna.

Namun, persoalan tersebut tidak jelas akhirnya dan tidak memengaruhi putusan sidang.

 

Banding

Kompas/Raditya Helabumi Jessica Kumala Wongso terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana atas Wayan Mirna Salihin meninggalkan ruang sidang setelah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun terhadap Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Tim pengacara Jessica resmi mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/12/2016) kemarin.

Memori banding tersebut diajukan karena merasa tak puas dengan putusan hakim yang memutuskan Jessica dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara.

Selanjutnya, memori banding tersebut akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipelajari. JPU akan membuat kontra memori bandingnya dan setelahnya berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan.

Salah satu poin dalam memori banding setebal 148 halaman tersebut terkait jenazah Mirna yang tidak diotopsi. Meski tidak diotopsi, hakim berkeyakinan bahwa Mirna tewas karena meminum kopi yang mengandung sianida.

Selain itu, dalam memori banding tersebut pengacara menyoroti masalah Close Circuit Television (CCTV) yang dipertimbangkan hakim untuk memvonis Jessica 20 tahun penjara. Menurut pengacara, CCTV yang dihadirkan dalam persidangan bukanlah yang asli.

Tak hanya itu, pengacara juga menilai tidak ada saksi mata yang melihat Jessica menaruh racun sianida ke dalam cangkir kopi yang diminum Mirna sebelum dia meninggal dunia.

Kemudian, dalam tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan motif Jessica membunuh Mirna karena dia sakit hati dinasehati Mirna. Namun, saat hakim membacakan pertimbangannya, mereka malah menyebut Jessica membunuh Mirna lantaran cemburu melihat hubungan Mirna dengan suaminya, Arief Soemarko.

Kompas TV Pantaskah Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Jessica?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com