Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: BPN Nyatakan Lahan Eks Kedutaan Inggris Milik Inggris

Kompas.com - 09/12/2016, 20:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Pusat sudah menyerahkan lahan bekas kantor Kedutaan Besar Inggris yang terletak di sisi timur Bundaraan Hotel Indonesia (HI) di Jakarta Pusat kepada Inggris.

"Yang penting dari BPN dari Pemerintah Pusat sudah serahkan ke Inggris, berarti sudah punya Inggris. Apalagi ada surat keterangan BPN," kata Ahok, saat ditemui usai acara di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta, Jumat (9/12/2016) malam.

Status lahan itu menjadi sorotan setelah kemarin Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari BPN bahwa lahan tersebut milik Pemerintah Pusat.

(Baca: Sekda Sebut Lahan Eks Kedubes Inggris yang Dibeli Pemprov DKI Punya Pemerintah Pusat.)

Lahan itu hendak dibeli Pemprov DKI untuk dijadikan taman dan cagar budaya. Jika benar milik Pemerintah Pusat, Pemprov DKI tidak dapat membeli lahan itu.

Ahok menyatakan, sebelum membeli lahan itu, Pemprov DKI juga sudah meminta rekomendasi BPN. Rekomendasi BPN, lanjut Ahok, sudah ada sejak tahun 2015. BPN menurutnya menyebut lahan itu milik Inggris.  Pihak BPN pun menyarakan boleh dibeli.

"Malahan MoU pembelian itu dilakukan oleh Pak Jokowi sudah jadi gubernur lho," kata Ahok.

Ahok juga berkeyakinan tanah tersebut tentunya milik pemerintah Inggris, bukan pemerintah pusat.

"Biasanya yang saya tahu, dalam tata negara itu pemerintah itu kasih tanah kepada negeri itu kayak teman atau namanya negara sahabat, biasanya sebaiknya juga dikasih," kata Ahok.

Robert J Steiner Kedutaan Besar Inggris di Jakarta
Ahok merasa heran bahwa tiba-tiba ada pernyataan lahan itu milik pemerintah pusat. "Makanya saya enggak tahu, saya enggak ikutin. Tanya sama mereka aja," ujar Ahok.

Kepala BPN Jakarta Pusat, Humaidi, secara terpisah hari ini mengatakan, sertifikat lahan tersebut atas nama Kedubes Inggris dengan status hak pakai.

"Sertifikatnya atas nama Kedubes Inggris. Hak pakai selama dipergunakan atas nama Kedutaan Besar Inggris," ujar Humaidi saat dikonfirmasi Kompas.com.

Ia menambahkan, adapun sertifikat hak pakai itu telah diperoleh oleh Kedubes Inggris pada 1960. Lahan tersebut diberikan oleh pemerintah kepada Kedubes Inggris.

Terkait pernyataan Sekda DKI Saefullah yang menyebut lahan tersebut milik pemerintah, Humaidi enggan berkomentar.

"Masalah mereka memperolehnya bagaimana, harus melihat arsip. Secara de facto ya (lahan) atas nama Kedutaan Besar Inggris," ujar Humaidi.

(Baca: Kepala BPN Jakpus Sebut Lahan Eks Kedubes Inggris Bisa Dijual)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com