JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, lokasi persidangan kasus penistaan agama yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah ditetapkan. Persidangan rencananya akan digelar pada Selasa (13/11/2016).
"Sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ada di Jalan Gajah Mada, eks PN Jakarta Pusat," kata Argo di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/12/2016).
Argo menuturkan, pihaknya berkewajiban untuk mengamankan jalannya persidangan. Namun, ia tidak menyebutkan berapa personel yang akan diturunkan.
"Ini masih belum pas berapa jumlahnya. Yang penting cukup untuk sukseskan atau amankan jalannya sidang," ucap Argo. (Baca: Nyatakan Ahok Korban Kriminalisasi, Sikap Aktivis HAM Dinilai Prematur)
Menurut Argo, Polda Metro Jaya menerima elemen masyarakat yang ingin mengetahui jalannya persidangan. Namun, hingga kini, kata dia, belum ada surat masuk terkait hal tersebut.
"Kami tetap berkoordinasi dengan pengadilan berapa kapasitas di dalam. Pengadilan ada standar operasional prosedur, kami membantu. Jangan sampai ada kegaduhan dan masalah di sekitar pengadilan," ujar Argo.