JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjalani sidang perdana kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016) ini.
Ahok tak menjelaskan banyak hal tentang persiapan dan kesiapannya menghadapi sidang perdana kasus yang menjeratnya itu. Dia menyebut akan menyampaikan semua hal yang diketahui di dalam persidangan.
"Jadi kita akan sampaikan apa yang kita rasakan, yang kita alami aja," ujar Ahok, Senin (13/12/2016).
Ahok menyerahkan proses hukum kepada tim pengacaranya. Ada 80 pengacara yang akan mendampinginya menghadapi persidangan.
Mereka tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika dan dibagi dalam dua tim. 20 pengacara bertugas sebagai tim litigasi yang mendampingi Ahok di setiap persidangan.
Sementara 60 orang lainnya bertugas sebagai tim non-litigasi yang bertugas menghimpun fakta, memverifikasi bukti-bukti serta keterangan saksi dan ahli. Tim non-litigasi juga bertugas mengonstruksi fakta-fakta persidangan untuk menyusun opini hukum dan menghimpun fakta persidangan sebagai bahan analisis. (Baca: Polri Siapkan 3 Lapis Pengamanan Saat Sidang Kasus Ahok)
Minta maaf dan mohon doa
Jelang sidang perdananya, Ahok menghadiri acara peringatan maulid nabi yang digelar tim suksesnya di Menteng, Jakarta Pusat, Senin. Pada kesempatan tersebut, Ahok meminta maaf kepada seluruh umat Islam.
"Tentu pada kesempatan ini saya juga sebagai manusia yang penuh kekurangan, untuk para kiai, ustaz, alim ulama, yang hadir di tempat ini, juga ibu muslimat yang hadir, khususnya umat Islam seluruh Indonesia, saya minta dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya untuk saya," kata dia.
Mantan bupati Belitung Timur itu juga berterima kasih kepada semua warga yang selama ini telah mendoakan dan menasiehatinya. Dia meminta para ulama untuk selalu mengingatkan dan membimbingnya serta masyarakat ikut mendoakannya.
"Saya juga meminta didoakan besok (hari ini) dalam persidangan semua berjalan lancar, dimudahkan oleh Allah SWT," ucapnya. (Baca: Begini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Saat Sidang Ahok)
Ahok diduga menodai agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2016. Dia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penodaan agama.