Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok dan Kesiapannya Hadapi Sidang Perdana Kasus Penodaan Agama

Kompas.com - 13/12/2016, 05:24 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjalani sidang perdana kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016) ini.

Ahok tak menjelaskan banyak hal tentang persiapan dan kesiapannya menghadapi sidang perdana kasus yang menjeratnya itu. Dia menyebut akan menyampaikan semua hal yang diketahui di dalam persidangan.

"Jadi kita akan sampaikan apa yang kita rasakan, yang kita alami aja," ujar Ahok, Senin (13/12/2016).

Ahok menyerahkan proses hukum kepada tim pengacaranya. Ada 80 pengacara yang akan mendampinginya menghadapi persidangan.

Mereka tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika dan dibagi dalam dua tim. 20 pengacara bertugas sebagai tim litigasi yang mendampingi Ahok di setiap persidangan.

Sementara 60 orang lainnya bertugas sebagai tim non-litigasi yang bertugas menghimpun fakta, memverifikasi bukti-bukti serta keterangan saksi dan ahli. Tim non-litigasi juga bertugas mengonstruksi fakta-fakta persidangan untuk menyusun opini hukum dan menghimpun fakta persidangan sebagai bahan analisis. (Baca: Polri Siapkan 3 Lapis Pengamanan Saat Sidang Kasus Ahok)

Minta maaf dan mohon doa

Jelang sidang perdananya, Ahok menghadiri acara peringatan maulid nabi yang digelar tim suksesnya di Menteng, Jakarta Pusat, Senin. Pada kesempatan tersebut, Ahok meminta maaf kepada seluruh umat Islam. 

"Tentu pada kesempatan ini saya juga sebagai manusia yang penuh kekurangan, untuk para kiai, ustaz, alim ulama, yang hadir di tempat ini, juga ibu muslimat yang hadir, khususnya umat Islam seluruh Indonesia, saya minta dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya untuk saya," kata dia.

Mantan bupati Belitung Timur itu juga berterima kasih kepada semua warga yang selama ini telah mendoakan dan menasiehatinya. Dia meminta para ulama untuk selalu mengingatkan dan membimbingnya serta masyarakat ikut mendoakannya.

"Saya juga meminta didoakan besok (hari ini) dalam persidangan semua berjalan lancar, dimudahkan oleh Allah SWT," ucapnya. (Baca: Begini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Saat Sidang Ahok)

Ahok diduga menodai agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2016. Dia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penodaan agama.

Kompas TV Hadiri Perayaan Maulid Nabi, Ahok Minta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com