JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2.996 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan persidangan perdana kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sidang tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016).
"Kami siapkan 2.996 personel. Gabungan dari Polsek, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno saat dikonfirmasi.
Pantauan Kompas.com di lokasi, selain personel kepolisian yang disiagakan ada pula kendaraan taktis seperti water cannon dan baracuda milik kepolisian yang terlihat berjaga di luar gedung.
Tak hanya itu, di depan gedung tersebut juga terlihat massa yang melakukan aksi unjuk rasa. Arus lalu lintas di lokasi pun terpantau padat merayap. Sebab, hampir setengah ruas Jalan Gadjah Mada terpakai untuk massa yang melakukan aksi unjuk rasa dan aparat kepolisian yang berjaga.
Basuki atau Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama. Tuduhan itu muncul akibat pernyataannya terkait Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu. Bergulirnya proses hukum terhadap Ahok terhitung cepat. (Baca: Begini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Saat Sidang Ahok)
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat (25/11/2016). Pada Rabu, (30/11/2016), Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap. Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penodaan agama.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.