Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/12/2016, 10:27 WIB
|
EditorFidel Ali

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, mendukung agar tersangka kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, dapat menjalani persidangan dengan lancar. Bahkan, Buni memberikan dukungan agar pria yang akrab disapa Ahok itu bisa mendapatkan keadilan atas apa yang dituduhkan kepadanya.

"Mudah-mudahan dia dapatkan keadilan, saya dapatkan keadilan. Dia dapatkan keadilan atas apa yang sudah dia perbuat, saya juga dapat keadilan di sini atas apa yang dituduhkan kepada saya," kata Buni kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).

Buni enggan berkomentar lebih lanjut mengenai sidang perdana mengadili Ahok yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini. Adapun pada hari ini juga, Buni turut menunggu sidang permohonan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 10.00 WIB, sidang masih belum dimulai. (Baca: Kuasa Hukum Pertanyakan Tak Adanya Gelar Perkara dalam Kasus Buni Yani)

Kasus yang menjerat Ahok bermula dari video pidato di Kepulauan Seribu yang diunggah oleh Buni di akun Facebook miliknya. Video itu pun turut dijadikan salah satu barang bukti yang dipakai pelapor Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Kompas TV Buni Yani Ajukan Gugatan Praperadilan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sidang Haris-Fatia Usai, Mobil Luhut Dikepung Massa di PN Jaktim

Sidang Haris-Fatia Usai, Mobil Luhut Dikepung Massa di PN Jaktim

Megapolitan
Lihat Umat Gereja Ibu Teresa Kehujanan Saat Ibadah, Pj Bupati Bekasi: Saya Terenyuh...

Lihat Umat Gereja Ibu Teresa Kehujanan Saat Ibadah, Pj Bupati Bekasi: Saya Terenyuh...

Megapolitan
Ini Perdebatan Kuasa Hukum Haris-Fatia Vs Hakim-Jaksa soal Pertanyaan 'Papa Minta Saham' ke Luhut

Ini Perdebatan Kuasa Hukum Haris-Fatia Vs Hakim-Jaksa soal Pertanyaan 'Papa Minta Saham' ke Luhut

Megapolitan
Korban Preorder iPhone Si Kembar Rihana Rihani Rugi Sampai Rp 1 Miliar

Korban Preorder iPhone Si Kembar Rihana Rihani Rugi Sampai Rp 1 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Mengeluh Rute L13E Diperpendek, Transjakarta: Harus Terbiasa Transit

Pelanggan Mengeluh Rute L13E Diperpendek, Transjakarta: Harus Terbiasa Transit

Megapolitan
Datangi Balai Kota, Warga Joglo Laporkan Penyerobotan Lahan Jalan untuk Rumah Tetangga

Datangi Balai Kota, Warga Joglo Laporkan Penyerobotan Lahan Jalan untuk Rumah Tetangga

Megapolitan
Cerita Korban 'Preorder' iPhone Si Kembar, Rugi Rp 300 Juta dan Harus Kembalikan Uang Konsumen

Cerita Korban "Preorder" iPhone Si Kembar, Rugi Rp 300 Juta dan Harus Kembalikan Uang Konsumen

Megapolitan
Dulu Penuh Lubang, Jalan I Gustri Ngurah Rai Dekat 'Flyover' Kranji Kini Mulus

Dulu Penuh Lubang, Jalan I Gustri Ngurah Rai Dekat "Flyover" Kranji Kini Mulus

Megapolitan
Pj Bupati Bekasi Menangis Saat Umumkan Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa

Pj Bupati Bekasi Menangis Saat Umumkan Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa

Megapolitan
Soal Tudingan 'Bermain' Tambang di Papua, Luhut: Saya Sama Sekali Tidak Ada Waktu untuk Itu

Soal Tudingan "Bermain" Tambang di Papua, Luhut: Saya Sama Sekali Tidak Ada Waktu untuk Itu

Megapolitan
Awalnya Risih, Rudolf Tobing Kini Pasrah Dijuluki 'Abang Mutilasi' di Rutan Salemba

Awalnya Risih, Rudolf Tobing Kini Pasrah Dijuluki "Abang Mutilasi" di Rutan Salemba

Megapolitan
Modal Pj Bupati Bekasi Terbitkan Izin Bangun Gereja Ibu Teresa: Dasar Hukum dan Keberanian

Modal Pj Bupati Bekasi Terbitkan Izin Bangun Gereja Ibu Teresa: Dasar Hukum dan Keberanian

Megapolitan
Ditanya Jaksa Apakah Maafkan Haris-Fatia, Luhut: Biar Pengadilan yang Memutuskan

Ditanya Jaksa Apakah Maafkan Haris-Fatia, Luhut: Biar Pengadilan yang Memutuskan

Megapolitan
Usai Tantang Kombes Hengki Haryadi, Hercules Minta Maaf

Usai Tantang Kombes Hengki Haryadi, Hercules Minta Maaf

Megapolitan
Kunjungi PPKPI Disnaker DKI, Heru Budi Berkeliling Temui Peserta Pelatihan

Kunjungi PPKPI Disnaker DKI, Heru Budi Berkeliling Temui Peserta Pelatihan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com