Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/12/2016, 11:26 WIB
|
EditorFidel Ali

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Buni Yani yang jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Aldwin Rahadian, menjelaskan tujuan Buni menulis caption saat mengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama di akun Facebook miliknya.

Hal itu disampaikan dalam sidang perdana permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka Buni oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).

"Bahwa isi caption yang tertulis, 'Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al-Maidah 51... (dan) masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini,' bukan transkrip video berdurasi satu jam empat puluh menit itu, melainkan intisari yang bercampur dengan opini pribadi," kata Aldwin di hadapan majelis hakim.

Aldwin mengungkapkan, Buni mengunggah video dan menulis caption seperti itu adalah untuk mengajak netizen berdiskusi atas keraguan yang dia rasakan dari video tersebut. Respons netizen yang ingin ikut berdiskusi juga ditunjukkan melalui banyaknya tanda like atau suka terhadap unggahan tersebut.

Selain itu, Aldwin juga menekankan bahwa video yang diunggah ulang oleh Buni berasal dari dokumentasi resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kemudian diunggah ulang pertama kali oleh Media NKRI.

Setelah Buni mengunggah video itu, ada akun Facebook lain yang mengomentari status Facebook Buni sebagai salah satu bentuk provokasi. Penetapan status tersangka Buni berawal dari laporan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. (Baca: Buni Yani: Mudah-mudahan Ahok Dapatkan Keadilan, Saya Juga)

Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat di Kepulauan Seribu.

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ahmad Sahroni Unggah Video Wanita Aniaya Anak Perempuan, Ternyata Terjadi di Argentina

Ahmad Sahroni Unggah Video Wanita Aniaya Anak Perempuan, Ternyata Terjadi di Argentina

Megapolitan
Dugaan Adanya Perlakuan Khusus terhadap Mario Dandy dan Bantahan Kepala Rutan Cipinang hingga Kemenkumham

Dugaan Adanya Perlakuan Khusus terhadap Mario Dandy dan Bantahan Kepala Rutan Cipinang hingga Kemenkumham

Megapolitan
Penyebab Sampah Menggunung di Pasar Kemiri Muka, Volume Meningkat tapi Truk Pengangkut Rusak

Penyebab Sampah Menggunung di Pasar Kemiri Muka, Volume Meningkat tapi Truk Pengangkut Rusak

Megapolitan
Gurauan Co-Founder Formula E: Ini 'Safety Car' Tercepat di Dunia, Mau Naik?

Gurauan Co-Founder Formula E: Ini "Safety Car" Tercepat di Dunia, Mau Naik?

Megapolitan
Video Viral Singa Putih Terlihat Lemas dan Jatuh, Faunaland Ancol: Itu Cacat dari Lahir

Video Viral Singa Putih Terlihat Lemas dan Jatuh, Faunaland Ancol: Itu Cacat dari Lahir

Megapolitan
Siaga Bahaya Gempa Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Siaga Bahaya Gempa Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Megapolitan
800 Mangkuk Diimpor dari Malaysia, Ternyata Isinya Narkoba

800 Mangkuk Diimpor dari Malaysia, Ternyata Isinya Narkoba

Megapolitan
Tinjau Sirkuit Formula E, Co-Founder Alberto Longo Keliling Paddock dan Cek Aspal

Tinjau Sirkuit Formula E, Co-Founder Alberto Longo Keliling Paddock dan Cek Aspal

Megapolitan
Kisah Emak-emak Pembudi Daya Jamur di Batang Jateng, Usia Bukan Halangan untuk Berdaya...

Kisah Emak-emak Pembudi Daya Jamur di Batang Jateng, Usia Bukan Halangan untuk Berdaya...

Megapolitan
Tertangkap Terima Suap, Juru Sita PN Jakarta Barat Dipecat sebagai PNS

Tertangkap Terima Suap, Juru Sita PN Jakarta Barat Dipecat sebagai PNS

Megapolitan
Embarkasi Haji Lapor Polisi Buntut Peretasan 'Running Text' Berisi Umpatan ke Plt Wali Kota Bekasi

Embarkasi Haji Lapor Polisi Buntut Peretasan "Running Text" Berisi Umpatan ke Plt Wali Kota Bekasi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Perempuan Dalam Karung: Ada Motif Asmara dan Pelaku Kakak Adik

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Perempuan Dalam Karung: Ada Motif Asmara dan Pelaku Kakak Adik

Megapolitan
Pemeriksaan Pejabat Dinkes DKI yang Umbar Gaji Segera Berakhir, Akankah Kena Sanksi?

Pemeriksaan Pejabat Dinkes DKI yang Umbar Gaji Segera Berakhir, Akankah Kena Sanksi?

Megapolitan
Sandiaga Berencana Ajak Timnas Argentina Kunjungi Destinasi Wisata Prioritas di Indonesia

Sandiaga Berencana Ajak Timnas Argentina Kunjungi Destinasi Wisata Prioritas di Indonesia

Megapolitan
Kronologi Pembunuhan Perempuan Dalam Karung yang Dibuang di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Kronologi Pembunuhan Perempuan Dalam Karung yang Dibuang di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com