JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjalankan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2016), sejak pukul 09.50.
Didampingi sejumlah rekannya sesama organisasi buruh, Iqbal mengatakan, ia hadir sebagai saksi dalam kasus makar yang menjerat sejumlah tokoh nasional pada 2 Desember lalu.
"Pada hari ini saya dipanggil sebagai saksi tapi di situ tidak disebutkan tersangkanya siapa, tapi berkaitan dengan pasal 107, 110 jo 87 KUHP yang terkait dengan makar," katanya, Selasa (13/12/2016).
Surat panggilan yang dilayangkan kepada Iqbal menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis (15/12/2016). Namun, Iqbal minta diperiksa hari ini karena pada tanggal tersebut dia akan berada di Nepal untuk menghadiri pertemuan dengan ILO (International Labour Organization).
Iqbal mengaku tidak mengerti pokok perkara yang akan ditanyakan kepadanya. Namun, ia menegaskan bahwa perkara makar yang menjerat sejumlah tokoh itu tidak berdasar.
"Kami berpendapat, siapa pun kawan-kawan yang sudah ditersangkakan sebagai tersangka makar, itu tidak benar karena dalam negara yang demokrasi pasal itu pasal zaman Hindia-Belanda."
"Bagaimana mungkin orang mau makar, enggak punya senjata nggak punya logistik, enggak punya massa, enggak punya peralatan yang cukuplah untuk melakukan sebuah makar," katanya.
Iqbal mengaku didampingi 20 pengacara untuk pemeriksaannya. Hingga pukul 14.30, ia masih diperiksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.