Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Mengaku Tersentuh Saksikan Persidangan Ahok

Kompas.com - 13/12/2016, 15:22 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengaku tersentuh saat menyaksikan calon gubernur pasangannya, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, menangis dalam persidangan kasus penodaan agama, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016)

"Beliau sempat meneteskan air mata karena tidak ada niat sedikitpun untuk menistakan agama, menodai Al Quran. Itu adalah ungkapan tulus dari Pak Ahok. Itu yang saya tangkap," kata Djarot, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).

(Baca: Kenangan Ibu Angkat yang Buat Ahok Menangis di Persidangan)

Dalam sidang perdana kasus dugaan penodaan agama, Ahok sempat menangis saat membaca nota pembelaan. Ahok menyatakan tidak mungkin menodakan agama Islam.

"Terus terang sebagai sahabatnya, saya juga tersentuh, terharu juga," ucap Djarot.

Dalam sidang tersebut, tim pengacara Ahok mempertanyakan proses hukum dugaan penodaan agama yang berlangsung cepat. Hal itu ditulis dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

"Apa yang sebenarnya terjadi di balik ini, apakah lembaga penegak hukum tidak mau berlama-lama memegang bola panas karena massa? Sekarang sudah dilempar ke pengadilan," ujar salah seorang pengacara Ahok, Fifi Lety Indra Purnama.

(Baca: Amanat Gus Dur yang Disampaikan ke Ahok)

Fifi menuturkan, melihat status Ahok yang berkontestasi pada Pilkada DKI Jakarta 2017, seharusnya proses hukum dugaan penodaan agama dilakukan setelah proses pilkada selesai agar polisi tidak dijadikan alat politik.

Penyidik memutuskan menaikkan status hukum ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 25 November 2016. Kemudian, pada 30 November 2016, Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap.

Berkas perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk disidangkan. Tim pengacara Ahok meminta majelis hakim memutuskan perkara yang menjerat kliennya dengan adil.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Kompas TV Ahok: Sama Saja Saya Menista Orangtua Angkat Sendiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com