Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Sanusi Terbukti Menerima Suap Terkait Raperda Reklamasi

Kompas.com - 13/12/2016, 18:44 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengatakan terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi, Mohamad Sanusi, terbukti menerima suap terkait raperda dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Hal itu disampaikan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).

Sanusi didakwa dengan pasal kombinasi yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian juga Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa Ronald Worotikan mengatakan kasus Sanusi memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Misalnya seperti unsur menerima hadiah atau janji dan unsur menggerakkan.

"Untuk menggerakkan, terdakwa telah menerima uang Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja, sebelum menerima uang, ada beberapa kali pertemuan untuk membahas proses pembahasan raperda," ujar Ronald.

(Baca: Sanusi Jelaskan Sumber Penghasilannya sehingga Bisa Beli Banyak Aset)

Beberapa pertemuan yang dimaksud adalah pertemuan antara Sanusi, Ariesman, dan pimpinan DPRD DKI di kediaman Chairman PT Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Kemudian ada juga pertemuan antara Sanusi, Ariesman, dan Richard Halim di kantor Aguan di Mangga Dua.

Dalam pertemuan itu, Ariesman menyampaikan keberatannya terhadap kontribusi tambahan sebesar 15 persen dan meminta pasal itu diatur dalam pergub.

Ronald juga menyebutkan beberapa pertemuan lain antara Sanusi dan Ariesman seperti pertemuan di Kafe Paul dan Kemang Village. Keduanya kembali membahas masalah tambahan kontribusi dalam pertemuan itu.

Ronald mengatakan Sanusi melaporkan permintaan Ariesman itu kepada Taufik. Namun, dalam persidangan Sanusi mengatakan dia berbohong kepada Taufik untuk menghindari rapat pimpinan.

"Dalam persidangan, terdakwa mengaku berbohong pada Taufik. Menurut JPU, percakapan yang menyatakan 'kontribusi tambahan kita masukin yang konversi itu loh kak'. Ini sangat sesuai dengan kata-kata Ariesman. Maka keterangan berbohong harus dikesampingkan," ujar Ronald.

(Baca: Penjelasan Sanusi soal Dua Rumah untuk Istri-istrinya yang Dibayar oleh Pengusaha)

Dalam persidangan sebelumnya, Sanusi mengatakan bahwa uang Rp 2 miliar adalah bantuan dari Ariesman untuk maju pada Pilkada DKI 2017. Namun, Jaksa meyakini uang tersebut terkait raperda reklamasi.

"JPU yakin uang Rp 2 miliar terkait raperda yang merupakan kewenangan terdakwa sebagai anggota Balegda. Dan pengakuan terdakwa bahwa uang itu untuk pilkada, harus dikesampingkan," ujar Ronald.

"Unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tambah Ronald.

Sampai saat ini, sidang pembacaan tuntutan Sanusi masih berlangsung. Hakim melakukan skors terhadap sidang pembacaan tuntutan Sanusi selama satu jam. Jaksa akan kembali melanjutkan pembacaan tuntutan pada pukul 18.30 WIB.

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com