JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soemarsono akan segera melaporkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Daerah DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Setelah ini, kami akan lembur, pertama menyampaikan laporan kesepakatan hari ini, paripurna DPRD ke Kemendagri untuk memeroleh persetujuan," ujar pria yang akrab disapa Soni itu, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Soni menjelaskan, Perda tersebut hanya bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri. Untuk itu, pihaknya berusaha melaporkannya secepat mungkin.
"Selama proses kami menyiapkan pergub mengenai struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) untuk masing-masing SKPD. Semua jadi sekitar 42 SOTK kami siapkan," ucap dia.
Soni menyampaikan, rancangan daftar pejabat yang akan dilantik akan diselesaikan pada pekan terakhir Desember 2016.
"Sebagian kami cicil, sekitar satu minggu selesai. Minggu terakhir kami akan menata personel seluruhnya untuk mana yang dikukuhkan dan dilantik," ucap Soni.
(Baca: Perda Perangkat Daerah Disahkan, SKPD DKI Jakarta Dirampingkan)
Dengan disahkannya Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan mengalami perubahan, seperti Dinas Tata Air menjadi Dinas Sumber Daya Air, Dinas Penataan Kota menjadi Dinas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.
Lalu, Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah digabung dengan Dinas Kebersihan sehingga menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta Dinas Perhubungan dan Transportasi diubah menjadi Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan diubah menjadi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian, Dinas Olah Raga dan Kepemudaan menjadi Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Pertamanan dan Pemakaman berubah menjadi Dinas Kehutanan, Badan Keuangan dan Aset Daerah dipisah menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Pengelola Aset Daerah, Dinas Pelayanan Pajak diganti menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Penanaman Modal berubah menjadi Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah digabung dengan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.