Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLT Gubernur DKI Segera Laporkan Pengesahan Perda Perangkat Daerah kepada Kemendagri

Kompas.com - 13/12/2016, 19:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soemarsono akan segera melaporkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Daerah DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Setelah ini, kami akan lembur, pertama menyampaikan laporan kesepakatan hari ini, paripurna DPRD ke Kemendagri untuk memeroleh persetujuan," ujar pria yang akrab disapa Soni itu, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Soni menjelaskan, Perda tersebut hanya bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri. Untuk itu, pihaknya berusaha melaporkannya secepat mungkin.

"Selama proses kami menyiapkan pergub mengenai struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) untuk masing-masing SKPD. Semua jadi sekitar 42 SOTK kami siapkan," ucap dia.

Soni menyampaikan, rancangan daftar pejabat yang akan dilantik akan diselesaikan pada pekan terakhir Desember 2016.

"Sebagian kami cicil, sekitar satu minggu selesai. Minggu terakhir kami akan menata personel seluruhnya untuk mana yang dikukuhkan dan dilantik," ucap Soni.

(Baca: Perda Perangkat Daerah Disahkan, SKPD DKI Jakarta Dirampingkan)

Dengan disahkannya Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan mengalami perubahan, seperti Dinas Tata Air menjadi Dinas Sumber Daya Air, Dinas Penataan Kota menjadi Dinas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.

Lalu, Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah digabung dengan Dinas Kebersihan sehingga menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta Dinas Perhubungan dan Transportasi diubah menjadi Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan diubah menjadi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kemudian, Dinas Olah Raga dan Kepemudaan menjadi Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Pertamanan dan Pemakaman berubah menjadi Dinas Kehutanan, Badan Keuangan dan Aset Daerah dipisah menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Pengelola Aset Daerah, Dinas Pelayanan Pajak diganti menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Penanaman Modal berubah menjadi Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah digabung dengan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com