JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, mendapat tambahan tuntutan hukuman berupa pencabutan hak politik. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).
"Agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai melakukan sanksi pertama," kata Ronald.
Sanusi juga dituntut hukuman 10 tahun penjara. Sanusi baru bisa menggunakan hak politiknya setelah 5 tahun bebas dari hukuman penjaranya. Jaksa mengatakan, hukuman itu dituntut dengan mempertimbangkan status Sanusi sebagai anggota DPRD DKI ketika terjerat kasus korupsi.
Sebagai anggota DPRD DKI yang dipilih langsung oleh warga Jakarta, seharusnya Sanusi menjalankan amanah rakyat.
"Namun demikian perbuatan terdakwa sudah barang tentu mencederai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya," kata Jaksa.
Sanusi juga disebut memperburuk tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD DKI.
Jaksa sebelumnya menyatakan bahwa Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta.
Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00. Jaksa mengatakan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.
Dengan demikian, Sanusi telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian juga Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.