Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2016: "Timeline" Penetapan Ahok sebagai Terdakwa Penodaan Agama

Kompas.com - 14/12/2016, 07:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

Kompas TV Ahok Didakwa Lakukan Penodaan Agama

22 November 2016

Untuk pertama kalinya, Bareskrim Mabes Polri memeriksa Ahok sebagai tersangka dugaan penodaan agama. Ahok diperiksa selama delapan jam dan dicecar 22 pertanyaan oleh penyelidik Bareskrim Mabes Polri.

Pertanyaan yang disampaikan penyelidik masih serupa dengan pertanyaan saat Ahok diperiksa sebagai saksi.

25 November 2016

Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara terkait dugaan penodaan agama ini ke Kejaksaan Agung. 

(Baca juga: Kapolri Jamin Berkas Ahok Diserahkan ke Kejaksaan dalam Satu-Dua Pekan)

30 November 2016

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok telah P 21 atau sudah lengkap.

Dengan demikian, penyidik tinggal menentukan jadwal sidang Ahok. Rencananya, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

1 Desember 2016

Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Ahok ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini seiring pelimpahan tahap dua berkas perkara yang menyeret mantan anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Kejaksaan Agung memutuskan tidak menahan Ahok karena beberapa pertimbangan, yakni penyidik sudah mengajukan pencekalan Ahok ke luar negeri, Ahok bersikap kooperatif, dan polisi sebelumnya juga tidak menahan Ahok. 

2 Desember 2016

Keputusan polisi dan Kejaksaan Agung tidak menahan Ahok berbuntut panjang. Doa bersama dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat serta umat Muslim.

Peserta doa bersama membeludak di lingkungan Monas dan sekitarnya.

Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, dan sejumlah pejabat negara melaksanakan shalat Jumat berjamaah bersama ulama dan peserta doa bersama.

Doa bersama ini berlangsung sangat damai dan diapresiasi oleh petinggi negara. Adapun tuntutan dalam aksi doa bersama ini agar Ahok segera ditahan.

(Baca juga: Polisi Kejar Informasi Upaya Provokasi Massa Doa Bersama dari Monas ke DPR)

Rencananya, sidang perdana kasus Ahok akan digelar pada Selasa (13/12/2016) mendatang.

Ada 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus Ahok. Persidangan kasus penodaan agama Ahok akan dipimpin lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto S sebagai ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoan, dan I Wayan Wirjana.

PN Jakarta Utara telah memutuskan sidang kasus dugaan penistaan agama akan digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.

13 Desember 2016

Sidang perdana kasus dugaan penodaan agama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sementara bertempat di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.

Dalam sidang itu, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Atas dakwaan ini, Ahok dan tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Tim kuasa hukum Ahok menilai proses hukum terhadap kliennya ini dipengaruhi tekanan massa.

Sementara itu, Ahok sempat menangis dalam sidang. (Baca juga: Bacakan Eksepsi, Ahok Menangis Disebut Menodai Agama Islam)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com