22 November 2016
Untuk pertama kalinya, Bareskrim Mabes Polri memeriksa Ahok sebagai tersangka dugaan penodaan agama. Ahok diperiksa selama delapan jam dan dicecar 22 pertanyaan oleh penyelidik Bareskrim Mabes Polri.
Pertanyaan yang disampaikan penyelidik masih serupa dengan pertanyaan saat Ahok diperiksa sebagai saksi.
25 November 2016
Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara terkait dugaan penodaan agama ini ke Kejaksaan Agung.
(Baca juga: Kapolri Jamin Berkas Ahok Diserahkan ke Kejaksaan dalam Satu-Dua Pekan)
30 November 2016
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok telah P 21 atau sudah lengkap.
Dengan demikian, penyidik tinggal menentukan jadwal sidang Ahok. Rencananya, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
1 Desember 2016
Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Ahok ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini seiring pelimpahan tahap dua berkas perkara yang menyeret mantan anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Kejaksaan Agung memutuskan tidak menahan Ahok karena beberapa pertimbangan, yakni penyidik sudah mengajukan pencekalan Ahok ke luar negeri, Ahok bersikap kooperatif, dan polisi sebelumnya juga tidak menahan Ahok.
2 Desember 2016
Keputusan polisi dan Kejaksaan Agung tidak menahan Ahok berbuntut panjang. Doa bersama dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat serta umat Muslim.
Peserta doa bersama membeludak di lingkungan Monas dan sekitarnya.
Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, dan sejumlah pejabat negara melaksanakan shalat Jumat berjamaah bersama ulama dan peserta doa bersama.
Doa bersama ini berlangsung sangat damai dan diapresiasi oleh petinggi negara. Adapun tuntutan dalam aksi doa bersama ini agar Ahok segera ditahan.
(Baca juga: Polisi Kejar Informasi Upaya Provokasi Massa Doa Bersama dari Monas ke DPR)
Rencananya, sidang perdana kasus Ahok akan digelar pada Selasa (13/12/2016) mendatang.
Ada 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus Ahok. Persidangan kasus penodaan agama Ahok akan dipimpin lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto S sebagai ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoan, dan I Wayan Wirjana.
PN Jakarta Utara telah memutuskan sidang kasus dugaan penistaan agama akan digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
13 Desember 2016
Sidang perdana kasus dugaan penodaan agama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sementara bertempat di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
Dalam sidang itu, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.
Atas dakwaan ini, Ahok dan tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Tim kuasa hukum Ahok menilai proses hukum terhadap kliennya ini dipengaruhi tekanan massa.
Sementara itu, Ahok sempat menangis dalam sidang. (Baca juga: Bacakan Eksepsi, Ahok Menangis Disebut Menodai Agama Islam)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.