JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja), kembali ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan kebencian melalui media sosial, kali ini oleh akun Twitter @AndiArief_AA, Selasa (13/12/2016).
Twitter yang diduga milik mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid, menilai Ahok berpotensi dikambinghitamkan akibat cuitan Andi. Menurutnya, "kicauan" tanggal 2 Desember 2016 itu mampu membuat opini publik yang menyudutkan Ahok ketika terjadi penyerangan terhadap etnis tionghoa.
"Nah ini kan yang kemudian sangat membahayakan kebhinekaan dan keberagaman. Dan ini adalah bukan cara-cara yang bijak dalam gerakan sosial media," kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Kotak Adja melaporkan Andie Arief di hari yang sama dengan sidang praperadilan perdana Buni Yani. Adapun status tersangka Buni Yani merupakan buah dari laporan Kotak Adja. Pada 7 Oktober 2016, Buni Yani resmi dilaporkan atas unggahan video beserta caption-nya.
"Proses sosial media yang tidak terkontrol itu akan bisa menimbulkan gejolak, nah ini yang kita khawatirkan karena dalam twitannya (@AndiArief_AA) ini sangat bernada, betul-betul bernada provokatif dan tendensius," kata Muannas. (Baca: Andi Arief Dilaporkan ke Polisi karena Kicauan Provokatif)
Muannas melihat adanya niat jahat dari Buni Yani dan Andi Arief untuk mengadudomba masyarakat. Video Ahok di Kepulauan Seribu itu akhirnya kini menyeret Buni Yani dan Ahok sendiri ke kursi pesakitan. Akankah Andi Arief bernasib sama?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.