JAKARTA, KOMPAS.com - Status Facebook Buni Yani dan unggahan ulang penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh Buni dinilai polisi telah menyebabkan konflik di masyarakat.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya saat memberi tanggapan terhadap pokok permohonan praperadilan Buni atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, rasa, dan antar-golongan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).
"Status Facebook dan video yang diunggah di akun Facebook Buni Yani telah menyebabkan konflik di masyarakat, yaitu aksi pada 4 November 2016. Video yang diunggah Buni adalah potongan berdurasi 30 detik dari video asli milik Diskominfomas DKI Jakarta yang berdurasi satu jam 40 menit lebih," kata anggota kuasa hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Ahsanul Muqaffi, di hadapan majelis hakim.
Ahsanul membandingkan dampak unggahan video lengkap pidato Basuki di Kepulauan Seribu dengan penggalan video tersebut yang diunggah ulang Buni. Berdasarkan prinsip sebab-akibat, penyidik menilai unggahan status dan video di akun Facebook Buni Yani berdampak buruk.
"Juga mengandung unsur provokasi, berdasarkan pertimbangan dari ahli bahasa, ITE, sosiologi, dan sejumlah ahli lainnya," kata Ahsanul.
Penetapan status tersangka Buni berawal dari laporan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.