Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Jadi Plt Gubernur sampai Oktober 2017, jika...

Kompas.com - 14/12/2016, 15:52 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, menjelaskan alur kepemimpinan di Pemprov DKI Jakarta jika Basuki Tjahaja Purnama dihentikan sementara dari jabatan gubernur DKI Jakarta.

Dia mengatakan, Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan naik sebagai Plt Gubernur DKI.

"Kalau dia berhenti posisinya, berhenti sementara, maka Plt Gubernurnya adalah Wagub. Itu posisinya, sampai masuk putaran kedua," ujar Sumarsono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2016).

Jika masuk ke putaran kedua, maka Djarot harus melakukan kampanye lagi. Sumarsono pun akan kembali menjadi Plt Gubernur DKI.

Kemungkinan pemberhentian sementara Basuki atau Ahok sebagai gubernur terkait dengan kasus penodaan agama yang sudah masuk persidangannya.

Sumarsono mengatakan, Kemendagri bisa mengusulkan pemberhentian jika ada surat dari pihak pengadilan. Itupun kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Jika di bawah lima tahun, Ahok tidak perlu dihentikan sementara.

"Kemudian nanti saat selesai Pilkada, jika asumsinya Pak Ahok diberhentikan, berarti Pak Djarot yang akan jadi Plt sampai Oktober 2017, itu akhir masa jabatan," ujar Sumarsono.

Setelah Oktober 2017, masa jabatan pun berakhir. Baik Ahok dan Djarot berhenti dari jabatan gubernur dan wakil gubernur. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur periode selanjutnya akan dilakukan Desember 2017.

"Nah nanti ada bulan kosong Oktober dan November. Nanti diangkatlah Pj atau pejabat gubernur untukmengisi kekosongan di akhir masa jabatan," ujar Sumarsono.

Sumarsono mengatakan, situasi kepemimpinam di Jakarta masih sangat dinamis. Semua tergantung dari persidangan Ahok. Jika Kemendagri tidak menerima surat dari pengadilan, maka pemberhentian Ahok tidak bisa diproses.

"Situasi kepemimpinan di Jakarta sangat cair sekali, dalam arti tergantung sekali dari pengadilan ini. Jadi, belum bisa dipastikan, kapan surat harus keluar, saya enggak bisa nulis surat sebelum ada surat dari pengadilan," ujar Sumarsono.

Ahok hanya dihentikan sementara jika pengadilan mengirim surat kepada Kemendagri. Jika hasil akhir sidang menyatakan Ahok tidak terbukti bersalah, maka dia bisa diaktifkan kembali sebagai gubernur.

"Jadi sekarang bolanya menunggu dari pengadilan," ujar dia.

Ahok telah menjalani sidang perdananya di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama. Tuduhan itu muncul akibat pernyataannya terkait Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu.

Kompas TV Ahok Jelaskan Maksud Ucapannya di Kepulauan Seribu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com