JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), Buni Yani, akan menghadirkan delapan saksi pada sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Saksi yang dihadirkan adalah lima orang saksi ahli dan tiga orang saksi fakta.
"Ahlinya ada ahli pidana, bahasa, agama, ITE, sama saksi fakta. Itu akan kami hadirkan besok," kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, kepada pewarta di luar ruang sidang praperadilan, Rabu (14/12/2016).
(Baca: Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Buni Yani Sesuai Prosedur)
Pada sidang lanjutan praperadilan hari ini, Buni dan Aldwin tidak mengikuti sampai selesai. Di tengah persidangan, Buni bersama Aldwin keluar ketika kuasa hukum Polda Metro Jaya tengah membacakan jawaban atas pokok permohonan Buni pada sidang hari Selasa (13/12/2016).
Aldwin enggan menjelaskan lebih lanjut siapa saksi fakta dan ahli yang akan dihadirkan esok hari. Adapun hal ini telah disampaikan kepada Hakim Ketua Sutiyono selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan Buni.
Sutiyono menjadwalkan sidang lanjutan digelar Kamis (15/12/2016) pukul 09.00 WIB. Setelah pihak Buni yang menghadirkan saksi, Sutiyono juga sudah menjadwalkan agenda saksi dari Polda Metro Jaya selaku termohon praperadilan pada hari Jumat (16/12/2016) mendatang.
Tidak ada replik atau duplik sepanjang sidang praperadilan ini mengingat keterbatasan waktu. Namun, Sutiyono mempersilakan jika ada sanggahan dari kedua belah pihak yang bisa disampaikan pada sidang dengan agenda kesimpulan, Senin (19/12/2016) pekan depan.
Putusan untuk permohonan praperadilan Buni akan dilakukan pada hari Rabu (21/12/2016).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.