Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perubahan-perubahan Nama SKPD di Pemprov DKI Awal Tahun Depan

Kompas.com - 15/12/2016, 06:20 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta sudah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dampaknya, akan ada perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov DKI Jakarta mulai tahun 2017.

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan akan ada perampingan SKPD yang tadinya berjumlah 53 menjadi 42 SKPD.

"Kami kan mau jangan sampai penyelenggaraan negara banyakan panitia daripada pesertanya," kata Sumarsono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2016).

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, pengurangan itu meliputi beberapa hal. Awalnya, ada 5 asisten dan 10 biro di Sekretariat Daerah. Kini berkurang menjadi 4 asisten dan 10 biro. Lembaga Teknis Daerah semula berjumlah 18, kini menjadi 8 badan.

Jumlah Dinas sebelumnya ada 20, kini menjadi 22 karena ada penggabungan 22 Dinas, 1 Satpol PP, dan 1 BPBD. Sementara itu, jumlah kabupaten atau kota administrasi tetap yaitu 6. Lembaga lain yang semula berjumlah 5 menjadi 1 lembaga saja. Kemudian, Sekretariat DPRD dan Inspektorat tetap memiliki 1 perangkat.

Berikut ini adalah nama dinas yang mengalami perubahan nomenklatur ataupun mengalami penggabungan :

1. Dinas Tata Air menjadi Dinas Sumber Daya Air (perubahan nomenklatur).

2. Dinas Penataan Kota menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (perubahan nomenklatur).

3. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (perubahan nomenklatur).

4. Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (urusan kehutanan pindah ke Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman).

5. Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah dan Dinas Kebersihan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (penggabungan 2 SKPD).

6. Dinas Perhubungan dan Transportasi menjadi Dinas Perhubungan (perubahan nomenklatur).

7. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (penambahan urusan statistik dan persandian).

8. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (pengintegrasian urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan).

9. Dinas Olah Raga dan Kepemudaan menjadi Dinas Pemuda dan Olah Raga (perubahan nomenklatur).

10. Dinas Pertamanan dan Pemakaman menjadi Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman (perubahan nomenklatur dan penambahan unsur kehutanan).

11. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah berubah menjadi Badan Pengelola Kuangan Daerah dan Badan Pengelola Aset Daerah (pemisahan menjadi 2 SKPD).

12. Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (penambahan tugas dan fungsi pengelolaan restribusi daerah).

13. Badan Pembinaan BUMD dan Penanaman Modal menjadi Badan Pembina BUMD (pengalihan urusan penanaman modal).

14. Badan Kepegawaian Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI menjadi Badan Kepegawaian Daerah (penggabungan 2 SKPD).

15. Badan Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Pengmebangan Sumber Daya Manusia (perubahan nomenklatur).

Adapun, SKPD yang tidak mengalami perubahan apapun adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan. (Baca: Sumarsono Yakin Perampingan SKPD Tak Akan Ganggu Pelayanan Publik)

Ada juga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Perindustrian dan Energi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tenaga Keja dan Transmigrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Wilayah kabupten dan kota administrasi juga tidak berubah. Kawasan itu tetap disebut Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Sementara itu, ada beberapa SKPD yang menjadi Unit Pelayanan Teknis diantaranya Kantor Pengelola Kawasan Monas, Kantor Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, RSUD Tarakan, RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, RSUD Pasar Minggu, RSUD Koja, RSKD Duren Sawit, dan Sekretariat Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta.

Kompas TV Plt Gubernur DKI: Harusnya Pak Ahok Terima Kasih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com