Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Ingin Beli Lahan Eks Kedubes Inggris karena Ada Izin Kementerian Agraria

Kompas.com - 15/12/2016, 10:07 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang diketahui sudah menerbitkan surat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengizinkan pembelian lahan eks Kedubes Inggris yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tak jauh dari kawasan Bundaran HI.

Hal itu dituangkan dalam surat yang diterbitkan tertanggal 18 November 2016 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Arie Yuriwin.

Suratnya ditujukan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin selaku pimpinan instansi yang berwenang mengurus lahan tersebut. Saat dikonfirmasi, Djafar mengakui hal tersebut.

"Iya, betul ada surat dari Kementrian Agraria," kata Djafar kepada Kompas.com, Kamis (15/12/2016).

Djafar menyatakan, pembelian lahan eks Kedubes Inggris masih masuk dalam rencana Pemprov DKI. Namun, pembayaran baru akan dilakukan jika pihak Kedubes Inggris sudah membayar sewa lahan ke pemerintah pusat.

Sebelum digunakan oleh Kedubes Inggris, lahan diketahui dimiliki oleh pemerintah pusat. Menurut Djafar, pihak Kedubes Inggris mendapat hak pakai dari pemerintah pusat untuk menggunakan lahan tersebut sejak tahun 1961.

Selama pemakaian, Kedubes Inggris harus membayar sewa kepada pemerintah setiap tahunnya. Namun, selama pemakaian, kata dia, Kedubes Inggris tidak pernah membayar uang sewa. Sebab, pihak Kedubes Inggris juga merasa tidak pernah ditagih oleh pemerintah.

"Maka dapat dilakukan pembelian melalui anggaran perubahan jika sewanya sudah dibayar," kata Djafar.

Pada akhir Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kedubes disebut menyepakati pembelian lahan dengan harga Rp 479 miliar. Lahan eks Kedubes Inggris rencananya akan dijadikan taman, sementara bangunannya akan dijadikan cagar budaya.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (saat ini sedang cuti untuk kampanye) berencana membuat pusat pengawasan transportasi DKI Jakarta di lahan seluas 4,185 meter persegi itu.

Dalam perkembangannya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI berstatus milik pemerintah pusat. Informasi itu disampaikan berdasarkan temuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa membeli lahan bekas Kedutaan Besar Inggris selama status kepemilikannya belum jelas.

Jika lahan tersebut benar-benar dimiliki pemerintah pusat, maka Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa membeli. Karena, kata Sumarsono, pemerintah tidak bisa membeli tanah yang sudah menjadi milik pemerintah sendiri.

Sementara itu, Ahok menyatakan pemerintah pusat sudah menyerahkan lahan ke Kerajaan Inggris. Sehingga saat ini status lahannya adalah milik Kedubes Inggris.

"Biasanya yang saya tahu, dalam tata negara itu pemerintah itu kasih tanah kepada negeri itu kayak teman atau namanya negara sahabat, biasanya sebaiknya juga dikasih," kata Ahok saat ditemui usai acara di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta, Jumat (9/12/2016) malam.

Kompas TV Ahok: Lahan Bekas Kedubes Inggris Milik Pemerintah Inggris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com