JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang diketahui sudah menerbitkan surat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengizinkan pembelian lahan eks Kedubes Inggris yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tak jauh dari kawasan Bundaran HI.
Hal itu dituangkan dalam surat yang diterbitkan tertanggal 18 November 2016 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Arie Yuriwin.
Suratnya ditujukan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin selaku pimpinan instansi yang berwenang mengurus lahan tersebut. Saat dikonfirmasi, Djafar mengakui hal tersebut.
"Iya, betul ada surat dari Kementrian Agraria," kata Djafar kepada Kompas.com, Kamis (15/12/2016).
Djafar menyatakan, pembelian lahan eks Kedubes Inggris masih masuk dalam rencana Pemprov DKI. Namun, pembayaran baru akan dilakukan jika pihak Kedubes Inggris sudah membayar sewa lahan ke pemerintah pusat.
Sebelum digunakan oleh Kedubes Inggris, lahan diketahui dimiliki oleh pemerintah pusat. Menurut Djafar, pihak Kedubes Inggris mendapat hak pakai dari pemerintah pusat untuk menggunakan lahan tersebut sejak tahun 1961.
Selama pemakaian, Kedubes Inggris harus membayar sewa kepada pemerintah setiap tahunnya. Namun, selama pemakaian, kata dia, Kedubes Inggris tidak pernah membayar uang sewa. Sebab, pihak Kedubes Inggris juga merasa tidak pernah ditagih oleh pemerintah.
"Maka dapat dilakukan pembelian melalui anggaran perubahan jika sewanya sudah dibayar," kata Djafar.
Pada akhir Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kedubes disebut menyepakati pembelian lahan dengan harga Rp 479 miliar. Lahan eks Kedubes Inggris rencananya akan dijadikan taman, sementara bangunannya akan dijadikan cagar budaya.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (saat ini sedang cuti untuk kampanye) berencana membuat pusat pengawasan transportasi DKI Jakarta di lahan seluas 4,185 meter persegi itu.
Dalam perkembangannya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI berstatus milik pemerintah pusat. Informasi itu disampaikan berdasarkan temuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa membeli lahan bekas Kedutaan Besar Inggris selama status kepemilikannya belum jelas.
Jika lahan tersebut benar-benar dimiliki pemerintah pusat, maka Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa membeli. Karena, kata Sumarsono, pemerintah tidak bisa membeli tanah yang sudah menjadi milik pemerintah sendiri.
Sementara itu, Ahok menyatakan pemerintah pusat sudah menyerahkan lahan ke Kerajaan Inggris. Sehingga saat ini status lahannya adalah milik Kedubes Inggris.
"Biasanya yang saya tahu, dalam tata negara itu pemerintah itu kasih tanah kepada negeri itu kayak teman atau namanya negara sahabat, biasanya sebaiknya juga dikasih," kata Ahok saat ditemui usai acara di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta, Jumat (9/12/2016) malam.