Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/12/2016, 11:23 WIB
|
EditorFidel Ali

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat salah satu ormas keagamaan, Munarman, menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan praperadilan Buni Yani, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).

Munarman bersaksi untuk menjelaskan apakah status di akun Facebook milik Buni menjadi salah satu pemicu aksi 4 November 2016 lalu, seperti yang disebut oleh Polda Metro Jaya sebelumnya.

"Menurut saya, itu tidak ada hubungannya. Justru sebelum Buni Yani bikin status itu sama videonya, sudah banyak yang tidak senang dengan omongan Pak Ahok (sapaan Basuki Tjahaja Purnama)," kata Munarman di hadapan majelis hakim.

Menurut Munarman, tidak ada kejanggalan pada status Facebook Buni, yang tertulis demikian, "Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al-Maidah 51... (dan) masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".

Dia juga menekankan bahwa Buni hanya mengunggah ulang video yang berasal dari dokumentasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Lagipula itu video kan dari Pemprov DKI, dari mereka-mereka juga. Buni Yani cuma posting lagi video itu, kenapa sekarang jadi masalah. Begitu loh logikanya," tutur Munarman. (Baca: Polisi: Status Facebook Buni Yani Memicu Konflik di Masyarakat)

Penetapan status tersangka Buni berawal dari laporan Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat di Kepulauan Seribu.

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kompas TV Polda Metro Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani Sah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tertabrak Mobil Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri, Keluarga Korban Bakal Lapor ke Propam

Tertabrak Mobil Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri, Keluarga Korban Bakal Lapor ke Propam

Megapolitan
Polisi Ringkus Empat Pemuda Bersajam yang Asyik Pesta Miras di Tebet

Polisi Ringkus Empat Pemuda Bersajam yang Asyik Pesta Miras di Tebet

Megapolitan
Pemkot Jakut Panggil Jakpro dan Pemilik Ruko soal Bangunan yang Caplok Saluran Air di Pluit

Pemkot Jakut Panggil Jakpro dan Pemilik Ruko soal Bangunan yang Caplok Saluran Air di Pluit

Megapolitan
241.416 Balita di Kota Bekasi Masuk Target Imunisasi Polio

241.416 Balita di Kota Bekasi Masuk Target Imunisasi Polio

Megapolitan
Akhir Manis Pencuri yang Tobat di Dalam Sel: Jadi Guru Ngaji dan Kini Bebas dari Jeruji

Akhir Manis Pencuri yang Tobat di Dalam Sel: Jadi Guru Ngaji dan Kini Bebas dari Jeruji

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Minggu 2 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Minggu 2 Maret 2023

Megapolitan
Relawan GP Center Dorong Kaesang Jadi Calon Walkot Depok, Yakin Bisa Kalahkan Dominasi PKS

Relawan GP Center Dorong Kaesang Jadi Calon Walkot Depok, Yakin Bisa Kalahkan Dominasi PKS

Megapolitan
Polisi Razia Warung Remang-remang di Situ Bulakan Kota Tangerang, 3 Wanita Diamankan

Polisi Razia Warung Remang-remang di Situ Bulakan Kota Tangerang, 3 Wanita Diamankan

Megapolitan
Deklarasi Kaesang Sebagai Calon Wali Kota Depok, Relawan GP Center Baru Lapor ke Gibran

Deklarasi Kaesang Sebagai Calon Wali Kota Depok, Relawan GP Center Baru Lapor ke Gibran

Megapolitan
Relawan Ganjar Pranowo Center Deklarasikan Kaesang Jadi Wali Kota Depok

Relawan Ganjar Pranowo Center Deklarasikan Kaesang Jadi Wali Kota Depok

Megapolitan
Polda Metro Sebut Tak Ada Barang Bukti Pakaian Bekas Ilegal yang 'Ditilap' Penyidik

Polda Metro Sebut Tak Ada Barang Bukti Pakaian Bekas Ilegal yang 'Ditilap' Penyidik

Megapolitan
Gerak Lambat Kemenag Tindak Travel Naila Penipu Ratusan Jemaah Umrah...

Gerak Lambat Kemenag Tindak Travel Naila Penipu Ratusan Jemaah Umrah...

Megapolitan
Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya Dituduh Tilap 'Thrift' Hasil Sitaan

Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya Dituduh Tilap 'Thrift' Hasil Sitaan

Megapolitan
Seorang Pria Tempelkan Kemaluan di Knalpot Motor, Diduga Alami Keterbelakangan Mental

Seorang Pria Tempelkan Kemaluan di Knalpot Motor, Diduga Alami Keterbelakangan Mental

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke