Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2016: Polemik Reklamasi di Teluk Jakarta

Kompas.com - 15/12/2016, 11:46 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

Sanusi dan Ariesman ditangkap KPK

Kabar mengejutkan datang setelah dua pekan batalnya pengesahan Raperda RZWP3K pada pertengahan Maret 2016. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (31/3/2016). Kabar itu pun kencang berhembus. Sejumlah kalangan, mulai dari DPRD DKI Jakarta hingga Pemprov DKI Jakarta tak mengetahui alasan penangkapan Sanusi. Baru pada Jumat (1/4/2016) sore, KPK menjelaskan bahwa Sanusi ditangkap terkait dugaan terima suap dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.

KPK menjelaskan operasi tangkap tangan dilakukan usai Sanusi menerima uang dengan nilai total Rp 1.140.000.000. Uang suap yang diberikan kepada Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang RZWP3K Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Belakangan diketahui bahwa penyuapan Ariesman kepada Sanusi untuk mengubah isi pasal kontribusi pengembang reklamasi. Pada 3 Maret 2016, Ariesman bertemu dengan Sanusi dan menyampaikan keberatan dengan kontribusi 15 persen. Ia berjanji akan memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi, apabila pasal kontribusi tambahan dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi.

Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang”. Perubahan itu pun dianggap tak wajar oleh Ahok.

Kasus ini pun membuat sejumlah nama mulai dari Ahok, anggota dewan DPRD DKI Jakarta, staf pribadi Ahok Sunny Widjaja hingga pejabat Pemprov DKI Jakarta ikut diperiksa oleh KPK dan bersaksi di persidangan.

Setelah menjalani persidangan, Ariesman Widjaja divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/9/2016). Selain pidana penjara, Ariesman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ariesman dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Sanusi kini masih menjalani persidangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com