Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2016: Polemik Reklamasi di Teluk Jakarta

Kompas.com - 15/12/2016, 11:46 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

PTUN menangkan nelayan

Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo dalam sidang putusan yang digelar di PTUN hari ini, Selasa (31/5/2016). Hakim juga memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.

PT WMS mengatakan keputusan hakim PTUN cukup mengagetkan bagi dunia usaha. Pasalnya keputusan itu tidak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Keputusan PTUN itu juga dinilai merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi. Namun, PT MWS tetap menghormati keputusan tersebut. Selanjutnya, pihaknya menyatakan akan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

Sementara itu, Ahok mengatakan kemenangan nelayan di PTUN belum berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak menjadi masalah baginya. Ahok juga menilai, proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta tidak serta merta bisa dihentikan. Menurut dia, proyek reklamasi pulau tersebut masih bisa dilanjutkan oleh perusahaan lain.

Ahok vs Rizal

Persoalan reklamasi membuat hubungan Ahok dan Rizal memanas. Salah satu puncak memanas terkait keputusan Rizal membatalkan pembangunan Pulau G di pantai utara Jakarta. Keputusan pembatalan seterusnya tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Menteri Koorinator Kemaritiman di Jakarta, Kamis (30/6).

Rizal Ramli mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan pengembang dalam membuat Pulau G. pelanggaran berat tersebut dilakukan karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN yang berguna untuk penerangan Jakarta. Pelanggaran berat lainnya juga telah dilakukan pengembang Pulau G saat menutup dan mengganggu akses jalan nelayan. Lalu, pelanggaran berat lain yang dilakukan pengembang itu adalah, teknis pembangunan pulau yang dinilai pemerintah serampangan dan berpotensi mematikan biota laut.

Merespon keputusan itu, Ahok mempertanyakan kebijakan Rizal Ramli karena belum ada surat kepada Presiden Joko Widodo. Ahok bersikukuh menilai pembangunan pulau G sudah sesuai aturan. Terlebih, kata dia, sebelum diterbitkannya izin pada Desember 2014, sudah ada kajian yang melibatkan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Sementara itu, CEO PT Muara Wisesa Samudra, Halim Kumala, menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi terkait penghentian secara permanen proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Halim menilai penghentian proyek tersebut hanya dilakukan secara sepihak. Halim pun menyayangkan pemerintah memberikan pernyataan bahwa proyek reklamasi di Pulau G dihentikan secara permanen tanpa membicarakannya dengan pengembang terlebih dahulu.

Ahok pun mengambil langkah lain. Ia bersurat kepada Jokowi pada 1 Juli 2016 terkait pembatalan Pulau G. Surat itu berisi pemaparan fakta-fakta mengenai perizinan yang diberikan kepada pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera.

Menanggapi itu, Pramono Anung mengatakan, Presiden Jokowi akan menggelar rapat terbatas membahas surat Gubernur DKI Jakarta soal pembatalan reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta. Sejumlah menteri terkait akan dipanggil untuk membahas hal tersebut, termasuk Rizal Ramli.

Sementara menunggu rapat terbatas itu, Rizal dan Ahok kian memanas. Rizal sempat mempertanyakan status Ahok sebagai gubernur DKI atau pengembang. Pasalnya, menurut Rizal, Ahok terlalu mempertahankan pengembang dalam proyek reklamasi. Menanggapi itu, Ahok pun hanya tertawa dan tak mau ambil pusing atas tudingan Rizal.

Belakangan, Presiden Joko Widodo, memutuskan untuk mencopot Rizal sebagai Menko Kemaritiman pada Rabu (27/7/2016). Posisi Rizal digantikan oleh Luhut Binsar Panjaitan. Menanggapi itu, Ahok mengaku tidak tahu alasan Rizal Ramli dicopot dari jabatannya. Namun, dia berpendapat alasan pencopotan Rizal bukan karena perbedaan pendapat dengan dirinya terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

"Enak aja lu (Rizal Ramli) dicopot karena reklamasi," kata Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (27/7/2016).

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com