Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Dijadwalkan Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Penghadangan Kampanye

Kompas.com - 15/12/2016, 14:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, dengan terdakwa Naman Sanip, akan dilanjutkan pada Jumat (16/12/2016) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dan barang bukti terkait perkara.

Anggota tim jaksa penuntut umum, Reza Murdani, mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan sepuluh saksi, termasuk Djarot, untuk memberi keterangan dalam persidangan.

"Saksi-saksinya kita kalau enggak salah ada sepuluh. Otomatis iya (Djarot dihadirkan), karena sebagai saksi korban," ujar Reza seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2016).

(Baca juga: Penghadang Djarot di Kembangan Berharap Bebas dari Tuntutan Jaksa )

Selain itu, jaksa akan menunjukkan sejumlah barang bukti terkait dugaan penghadangan tersebut.

"(Barang buktinya) video, foto, sama keterangan saksi-saksi aja. Kan sesuai unsurnya sebagai menghalangi kampanye atau mengacaukan. Nah itu kan Pak Djarot yang dihalangi sama terdakwa," sambung Reza.

Sidang besok akan dimulai pukul 09.00-11.00 WIB. Setelah itu, sidang akan diskors dan dilanjutkan kembali pukul 13.30 WIB, seusai ibadah shalat Jumat dan makan siang.

Selain saksi dari JPU, penasihat hukum Naman, Abdul Haris, akan mengajukan 3-4 saksi yang meringankan kliennya.

Saksi tersebut akan dihadirkan pada sidang besok atau sidang hari Senin (19/12/2016).

"Kita juga akan siapkan. Kalau memang cukup waktunya, besok kita akan mengajukan saksi. Tapi kalau tidak, mungkin hari Senin, kalau enggak cukup waktunya," ucap Abdul.

(Baca juga: Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Penghadang Djarot di Kembangan)

Dalam kasus ini, Naman didakwa melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berdasarkan Pasal 187 ayat 4 tersebut, setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com