Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/12/2016, 17:42 WIB
|
EditorIndra Akuntono


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), Buni Yani, menganggap tiga saksi dalam sidang lanjutan praperadilannya hari ini menguntungkan dirinya.

Para saksi fakta menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara konflik yang terjadi di masyarakat dengan status di akun Facebook miliknya yang dinilai penyidik mengandung unsur provokasi.

"Tiga saksi fakta tadi sudah mengonfirmasi bahwa mereka itu melakukan demo tidak berdasarkan caption saya yang tiga kalimat yang atas dasar itu saya dijadikan tersangka. Polisi sangat mengada-ngada," kata Buni kepada pewarta saat skors sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).

(Baca: Polisi: Dalil yang Dipakai Buni Yani di Praperadilan Tak Berlaku Lagi)

Buni bahkan mengungkapkan, dia bersedia berdebat dengan pihak kepolisian untuk mengulas apa sebenarnya makna dari status Facebook dia yang mempertanyakan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat pidato di Kepulauan Seribu.

"Itu kalau mau belajar komunikasi, kami bisa berdebat. Apakah polisi sudah melakukan kajian efek media. Justru saya mengatakan, ini jadi viral setelah akun Facebook Guntur Romli itu meng-capture saya punya status lalu disebarkan. Sebelumnya tidak ada masalah," tutur Buni.

Menurut Buni, akun Facebook atas nama Guntur Romli melakukan screenshot status Facebook Buni dan menilai isi status Buni sebagai pernyataan provokatif. Buni menyalahkan pemilik akun Guntur Romli sebagai orang yang memfitnah dirinya hingga dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Dia yang sebenarnya melakukan dan memfitnah saya balik. Saya dijadikan tersangka tidak ada alasannya. Ini murni kriminalisasi. Saya dikejar-kejar oleh polisi mau dijadikan tersangka, dasarnya apa. Enggak ada dasarnya," ujar Buni.

Salah satu alat bukti yang digunakan polisi untuk menjerat Buni adalah tiga kalimat status Facebook miliknya berikut dengan unggahan ulang penggalan video pidato Basuki.

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kompas TV Polda Metro Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani Sah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PT Jakpro Disebut Akan Turun Tangan Atasi Masalah Ruko Caplok Saluran Air di Pluit

PT Jakpro Disebut Akan Turun Tangan Atasi Masalah Ruko Caplok Saluran Air di Pluit

Megapolitan
Sidang AG, Kuasa Hukum D Optimistis Majelis Hakim Akan Berpihak ke Kliennya

Sidang AG, Kuasa Hukum D Optimistis Majelis Hakim Akan Berpihak ke Kliennya

Megapolitan
Saat Kinerja Kepala Dinas Bina Marga-DPRKP DKI Dinilai Bagus, tapi Tetap Dirotasi...

Saat Kinerja Kepala Dinas Bina Marga-DPRKP DKI Dinilai Bagus, tapi Tetap Dirotasi...

Megapolitan
Gerebek Dua Apartemen di Bekasi, Satpol PP Amankan 4 PSK yang Open BO

Gerebek Dua Apartemen di Bekasi, Satpol PP Amankan 4 PSK yang Open BO

Megapolitan
Kronologi Penggerebekan Wanita yang Nekat “Open BO” di Kontrakan, Sedang Layani Pelanggan

Kronologi Penggerebekan Wanita yang Nekat “Open BO” di Kontrakan, Sedang Layani Pelanggan

Megapolitan
8 Tahun Kematian Akseyna, Sang Ayah Pertanyakan Tindak Lanjut Pembentukan Tim Khusus

8 Tahun Kematian Akseyna, Sang Ayah Pertanyakan Tindak Lanjut Pembentukan Tim Khusus

Megapolitan
Terekam CCTV, Kawanan Curanmor Gasak 2 Motor di Pademangan Kurang dari 2 Menit

Terekam CCTV, Kawanan Curanmor Gasak 2 Motor di Pademangan Kurang dari 2 Menit

Megapolitan
Sekda Riau Sebut Istrinya Beli Tas KW di Mangga Dua, Pedagang: Pembeli di Sini Orang Biasa...

Sekda Riau Sebut Istrinya Beli Tas KW di Mangga Dua, Pedagang: Pembeli di Sini Orang Biasa...

Megapolitan
Dituduh Bekingi Ruko di Atas Saluran Air, Ini Kata Kasi Kecamatan Penjaringan

Dituduh Bekingi Ruko di Atas Saluran Air, Ini Kata Kasi Kecamatan Penjaringan

Megapolitan
Tak Ada Lagi Pasien Isolasi Covid-19, Pemprov DKI Akan Kembalikan Fungsi Rusun Nagrak dan Pasar Rumput

Tak Ada Lagi Pasien Isolasi Covid-19, Pemprov DKI Akan Kembalikan Fungsi Rusun Nagrak dan Pasar Rumput

Megapolitan
Bos Travel Naila Pernah Ditangkap pada 2016, Kasusnya Juga Tipu Jemaah Umrah

Bos Travel Naila Pernah Ditangkap pada 2016, Kasusnya Juga Tipu Jemaah Umrah

Megapolitan
Ketua RT Duga Oknum Kecamatan Penjaringan Bekingi Pemilik Ruko di Atas Saluran Air

Ketua RT Duga Oknum Kecamatan Penjaringan Bekingi Pemilik Ruko di Atas Saluran Air

Megapolitan
Soal Rotasi Besar-besaran Pejabat DKI, Fraksi Gerindra: Enggak Ada Info, Tiba-tiba

Soal Rotasi Besar-besaran Pejabat DKI, Fraksi Gerindra: Enggak Ada Info, Tiba-tiba

Megapolitan
Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Polda Metro Jaya

Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Polda Metro Jaya

Megapolitan
Nasib Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit yang Digusur, Mengadu ke Komnas HAM demi Perjuangkan Hak

Nasib Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit yang Digusur, Mengadu ke Komnas HAM demi Perjuangkan Hak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke