JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), Buni Yani, menganggap tiga saksi dalam sidang lanjutan praperadilannya hari ini menguntungkan dirinya.
Para saksi fakta menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara konflik yang terjadi di masyarakat dengan status di akun Facebook miliknya yang dinilai penyidik mengandung unsur provokasi.
"Tiga saksi fakta tadi sudah mengonfirmasi bahwa mereka itu melakukan demo tidak berdasarkan caption saya yang tiga kalimat yang atas dasar itu saya dijadikan tersangka. Polisi sangat mengada-ngada," kata Buni kepada pewarta saat skors sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
(Baca: Polisi: Dalil yang Dipakai Buni Yani di Praperadilan Tak Berlaku Lagi)
Buni bahkan mengungkapkan, dia bersedia berdebat dengan pihak kepolisian untuk mengulas apa sebenarnya makna dari status Facebook dia yang mempertanyakan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat pidato di Kepulauan Seribu.
"Itu kalau mau belajar komunikasi, kami bisa berdebat. Apakah polisi sudah melakukan kajian efek media. Justru saya mengatakan, ini jadi viral setelah akun Facebook Guntur Romli itu meng-capture saya punya status lalu disebarkan. Sebelumnya tidak ada masalah," tutur Buni.
Menurut Buni, akun Facebook atas nama Guntur Romli melakukan screenshot status Facebook Buni dan menilai isi status Buni sebagai pernyataan provokatif. Buni menyalahkan pemilik akun Guntur Romli sebagai orang yang memfitnah dirinya hingga dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Dia yang sebenarnya melakukan dan memfitnah saya balik. Saya dijadikan tersangka tidak ada alasannya. Ini murni kriminalisasi. Saya dikejar-kejar oleh polisi mau dijadikan tersangka, dasarnya apa. Enggak ada dasarnya," ujar Buni.
Salah satu alat bukti yang digunakan polisi untuk menjerat Buni adalah tiga kalimat status Facebook miliknya berikut dengan unggahan ulang penggalan video pidato Basuki.
Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.