Bahrun Naim adalah eks-narapidana kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Ia ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada November 2010.
Barang bukti dalam penangkapan itu adalah 533 butir peluru senjata laras panjang dan 32 butir peluru kaliber 99 milimeter. Namun, dalam proses penyidikan kasus Naim, kepolisian tidak menemukan adanya keterkaitan Naim dengan tindakan terorisme.
Alhasil, pada persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, 9 Juni 2011, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan bagi Naim karena melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak.
Seusai menjalani hukuman, Bahrun Naim keluar dari penjara sekitar Juni 2012. Menurut catatan Satuan Tugas Khusus Antiteror Polri, Naim diduga telah melakukan baiat atau menobatkan diri sebagai bagian dari ISIS pada 2014. Pada tahun yang sama, Naim menuju Suriah.
Polisi menyebut, kelompok ISIS mengirimkan sejumlah dana ke WNI di Indonesia. Pengiriman uang dari Suriah itu memakai jasa Western Union.
Tercatat, Densus 88 Antiteror Polri menangkap 31 orang yang terlibat di dalam peristiwa tersebut. Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, kasus bom Thamrin tersebut sudah memasuki masa persidangan. Ada beberapa yang sudah dijatuhi vonis dari mejelis hakim. Namun, masih ada juga yang baru memasuki masa penuntutan.
Salah satu tersangka, Fahrudin alias Abu Zaid, dituntut enam tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11/2016).