Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2016: Kilas Balik Bom Thamrin

Kompas.com - 16/12/2016, 07:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Awal 2016, ketenangan warga Ibu Kota terusik. Kawasan Jalan MH Thamrin, Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1/2016), diserang sekelompok teroris yang melakukan pengeboman disertai dengan penembakan.

Aksi teror ini diawali oleh salah satu pelaku bernama Ahmad Muhazan yang melakukan bom bunuh diri. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 10.39 WIB di kedai kopi Starbucks, Theater Djakarta.

Sebelum meledakkan bom yang dilekatkan di tubuhnya, pelaku sempat berusaha memegang tangan petugas satpam kafe tersebut yang bernama Aldi Tardiansyah (17).

Beruntung, Aldi selamat karena berhasil menghindar. Namun, ia terpental hingga 10 meter dan menghantam kaca di dalam Starbucks. Aldi beserta pengunjung lainnya terluka akibat ledakan itu. Sementara tubuh pelaku hancur.

Selain melukai beberapa orang, ledakan tersebut menghancurkan kafe itu. Siang itu, kondisi arus lalu lintas di depan gerai Starbucks, Jalan MH Thamrin, baik dari arah Bundaran Hotel Indonesia ke Istana Negara, maupun sebaliknya, masih normal.

Setelah aksi teror di Starbucks, selang 11 detik berikutnya, ledakan bom kedua terjadi. Pelaku lainnya, Dian Juni Kurniadi, menyerang pos polisi yang ada di dekat Gedung Sarinah.

Dian Juni membawa bom tabung dengan menggunakan sepeda motor. Bom yang digunakan merupakan bom yang mengenakan saklar untuk menghidupkannya.

Naas, saat Dian Juni meledakan pos polisi itu, ada dua warga sipil, yakni Sugito (43) dan Rico Hermawan (22), serta seorang polisi, Ajun Inspektur Satu Deni. Sugito dan Rico tewas. Adapun Deni terluka parah.

AFP / BAY ISMOYO Polisi berpakaian sipil mengarahkan pistol ke arah terduga pelaku di luar sebuah kafe setelah ledakan menghantam kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016. Serangkaian ledakan menewaskan sejumlah orang, terjadi baku tembak antara polisi dan beberapa orang yang diduga pelaku.
Sugito merupakan seorang kurir yang hendak mengirim barang. Saat bom itu meledak, ia sedang berjalan kaki melewati pos polisi. Adapun Rico saat itu tengah berurusan dengan polisi di pos polisi tersebut karena ditilang.

Ia ditilang saat hendak mengantarkan sepupunya, Anggun Kartikasari (24), untuk menjalani wawancara pekerjaan. Beruntung, Anggun selamat.

Bom yang meledak di pos polisi berdaya ledak lebih besar dari sebelumnya. Atas dasar itu, perhatian polisi fokus ke sana. Polisi yang berada di sekitar lokasi awalnya belum menyadari ledakan di kafe Starbucks.

Selang lima menit kemudian, polisi melakukan penutupan ruas Jalan MH Thamrin di kedua arahnya. Namun tepat pukul 10.48 WIB, pelaku lainnya, Sunakim alias Afif dan Muhamad Ali, muncul dari arah kerumunan massa dekat Starbucks.

Keduanya membawa ransel yang belakangan diketahui berisi bom rakitan. Afif berjalan ke tengah dan langsung menembak ke arah polisi yang ada di lokasi. Timah panas juga melesat ke arah lain dan mengenai Rais Karna.

Rais yang mengenakan baju hitam tergeletak di jalan setelah timah panas menembus kepalanya. Ia tewas setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Sementara itu, pelaku lainnya, M Ali berlari ke area dalam Starbucks. Di lokasi itu, dia membrondong dua warga negara asing, yaitu Amer Quali Tahar (WN Kanada) dan Yohanes Antonius Maria. Amer Quali Tahar pun tewas.

Tak lama kemudian, polisi berdatangan ke lokasi. Baku tembak pun tak terelakkan. Bahkan, pelaku sempat melempar granat rakitan ke arah polisi.

Singkat cerita, Afif dan M Ali tewas setelah terkena ledakan bom yang mereka bawa dan ditambah tembakan polisi.

AP / VERI SANOVRI Foto ini dirilis oleh agensi berita China Xinhua, seorang pria tak dikenal dengan senjata, terduga pelaku, terlihat setelah ledakan menghantam kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016. Serangkaian ledakan menewaskan sejumlah orang, terjadi baku tembak antara polisi dan beberapa orang yang diduga pelaku.
Tercatat, akibat aksi teror tersebut menelan 21 korban. Delapan di antaranya meninggal dunia, terdiri dari empat pelaku dan empat warga sipil. Sementara sisanya menderita luka-luka.

Polisi menduga aksi teror di kawasan MH Thamrin berkaitan dengan jaringan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Muhammad Bahrun Naim alias Anggih Tamtomo alias Abu Rayan dituding sebagai dalang serangan itu.


Bahrun Naim adalah eks-narapidana kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Ia ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada November 2010.

Barang bukti dalam penangkapan itu adalah 533 butir peluru senjata laras panjang dan 32 butir peluru kaliber 99 milimeter. Namun, dalam proses penyidikan kasus Naim, kepolisian tidak menemukan adanya keterkaitan Naim dengan tindakan terorisme.

Alhasil, pada persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, 9 Juni 2011, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan bagi Naim karena melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak.

Seusai menjalani hukuman, Bahrun Naim keluar dari penjara sekitar Juni 2012. Menurut catatan Satuan Tugas Khusus Antiteror Polri, Naim diduga telah melakukan baiat atau menobatkan diri sebagai bagian dari ISIS pada 2014. Pada tahun yang sama, Naim menuju Suriah.

Polisi menyebut, kelompok ISIS mengirimkan sejumlah dana ke WNI di Indonesia. Pengiriman uang dari Suriah itu memakai jasa Western Union.

Tercatat, Densus 88 Antiteror Polri menangkap 31 orang yang terlibat di dalam peristiwa tersebut. Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kasus bom Thamrin tersebut sudah memasuki masa persidangan. Ada beberapa yang sudah dijatuhi vonis dari mejelis hakim. Namun, masih ada juga yang baru memasuki masa penuntutan.

Twitter @Abay_Last Korban ledakan di Sarinah, Kamis (14/1/2016).
Salah satu tersangka, Fahrudin alias Abu Zaid, dituntut enam tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11/2016).


Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana, dalam tuntutannya menyatakan Fahrudin terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, dikurangi hukuman yang sudah dijalani terdakwa," kata Nana saat membacakan tuntutannya.

Fahrudin dituduh terlibat karena perannya dianggap mengetahui serangan bom Thamrin. Ia ditangkap di Malang setelah ledakan bom Thamrin, saat menginap di rumah Ali Mamudin.

Ali Mamudin merupakan terpidana jaringan bom Thamrin yang lebih dulu divonis 8 tahun karena dianggap punya peran sebagai pembuat casing peledak pada bom yang digunakan di Thamrin.

Dalam fakta persidangan, Jaksa menilai perbuatan Fahrudin telah secara sah menurut hukum memenuhi unsur menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap seseorang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat masal dan lainnya.

Twitter Situasi ledakan bom di Sarinah

Kompas TV Warga Letakkan Bunga untuk Korban Ledakan Bom
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com