Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Dihadang, Djarot Batal Kampanye di Titik Dua Kembangan Utara

Kompas.com - 16/12/2016, 11:49 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, dia tidak jadi kampanye di titik kedua di Kembangan Utara pada 9 November 2016 lalu karena ada sekelompok orang yang menghadangnya. Pada waktu itu, Djarot sedianya berdialog dengan warga di tiga sampai empat titik.

Di titik pertama, Djarot bertemu dan berdialog dengan warga. Setelah itu, dia dan rombongan berjalan menyeberangi Kali Pesanggrahan untuk berdialog dengan warga di titik kedua. Setelah menyeberang, sekelompok orang menghadang kedatangan Djarot.

"Yang (titik) pertama jadi. Yang kedua terhalang, enggak jadi. Ada satu tokoh di sana menyampaikan, 'sudah Pak, jangan diteruskan di sini. Lebih baik Bapak pulang saja.' Jadi kami tidak sempat dialog," ujar Djarot.

Dia menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jumat (16/12/2016).

Djarot menuturkan, warga setempat sebetulnya tidak menolak kehadirannya. Sebab, hanya sekelompok orang yang menghadang dia saat itu.

"Makanya saya bilang penghadangan. Kalo penolakan warga, itu warga enggak suka. Ini penghadangan sekelompok orang. Warga enggak ada masalah kok. Seneng banget mereka," kata dia.

Menurut Djarot, sekelompok orang yang menghadangnya juga bukan warga setempat. Sebelum Djarot meninggalkan titik kedua lokasi kampanye di Kembangan Utara, dia terlebih dahulu menghampiri para penghadangnya. Dia menanyakan siapa komandannya.

Terdakwa Naman Sanip (52) kemudian menghampiri Djarot. Dia merupakan warga Kembangan Selatan.

"Saya ingin mendalami siapa saja sekelompok orang itu, tapi karena di sana teriak-teriak, ya sudah kita singkat saja bicaranya," ucap Djarot.

Di hadapan majelis hakim, Djarot mengaku sudah memaafkan Naman. Dia juga menyebut Naman sudah meminta maaf kepadanya.

"Secara pribadi saya memaafkan. Kepada siapa pun yang menghadang, saya secara pribadi memaafkan. Tapi karena sudah masuk proses hukum, pasti kita ikuti proses hukum ini," tutur dia.

Naman didakwa melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Kompas TV Penghadang Djarot Bantah Jadi Koordinator Aksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com