JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah terhenti selama sekitar 4 tahun, rencana pembangunan intermediate treatment facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara, dilanjutkan kembali.
Dilanjutkannya rencana pembangunan tempat pengolahan sampah dengan teknologi modern itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Jakarta Propertindo dan sebuah perusahaan asal Finlandia, Fortum di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Acara penandatangan nota kesepahaman antara Jakpro dan Forum turut disaksikan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji. Pada kesempatan itu, Isnawa menjanjikan proyek pembangunan ITF tidak akan lagi terhenti.
Karena, kata dia, kali ini pembangunan ITF Sunter masuk dalam program nasional yang melibatkan sejumah lembaga negara.
"Pak Presiden sudah keluarkan Perpresnya. Semua kementerian, seperti ESDM, Bappenas, dan lain-lainnya ikut mengawal project ini," kata Isnawa.
Rencana pembangunan ITF Sunter diketahui sudah dimulai sejak 2012. Namun, rencana itu tak berlanjut ke kegiatan pembangunan karena proses lelang yang gagal dilaksanakan.
Sampai akhirnya pada awal 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang wajib diterapkan di tujuh kota di Indonesia, salah satunya Jakarta. Isnawa berjanji kegiatan pembangunan ITF Sunter bisa dimulai awal 2017.
"Kalau beroperasinya diperkitakan 3 tahun lagi," ujar Isnawa.
ITF Sunter rencananya akan memiliki daya tampung sampah mencapai 2.000-2.200 ton per hari. Dengan jumlah tersebut, volume sampah yang akan dihasilkan diprediksi bisa mencapai 40 mega watt. Dana yang digunakan untuk pembangunan ITF Sunter sendiri disebut mencapai sekitar Rp 220 Juta dollar AS atau setara Rp 3 triliun.
Jika nantinya telah selesai dibangun, ITF Sunter akan dikelola dengan pola build operated transfer (BOT) selama 25 tahun. Nantinya, PT Jakpro dan Fortum akan membentuk usaha Joint Venture (JV) dengan porsi saham mayoritas dipegang Jakpro.