Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Berencana Beri Bantuan, Penghadangnya Mengaku Belum Tahu

Kompas.com - 16/12/2016, 13:25 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, berencana memberi bantuan kepada Naman Sanip (52), terdakwa kasus penghadangan terhadap kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Bantuan itu akan diberikan apabila Naman dijatuhi hukuman penjara sesuai putusan pengadilan atas pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Terdakwa ini kan juga kepala keluarga dan mempunyai putri empat. Saya sampaikan kalau memang diperkenankan, kalau sampai terjadi bahwa harus memetik pelajaran dari sini, maka saya akan membantu," ujar Djarot seusai memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

(Baca juga: Djarot Mengaku Tak Hanya Dihadang di Titik Ke-2, tetapi Juga di Titik Ke-3 Kampanye)

Djarot belum memastikan detail bantuan dana yang akan diberikannya. Dia mengatakan, akan ada stafnya yang melihat rumah Naman terlebih dahulu.

Djarot berjanji untuk memberi bantuan jika dibutuhkan. Dia juga menyebut sudah menyampaikan hal tersebut kepada Naman.

"(Bantuan) termasuk sekolah dan biaya hidupnya kalau memang terdakwa harus masuk di penjara, karena ancaman kan sampai enam bulan maksimal ya," kata Djarot.

Ditemui terpisah saat sidang diskors, Naman mengaku belum menerima kabar tersebut. Saat bertegur sapa sebelum persidangan dimulai, Djarot hanya menanyakan kabarnya.

"Belum, itu belum bilang. Belum ada pembicaraan soal itu. Seandainya dia (Djarot) punya rencana, saya juga enggak tahu," ucap Naman.

Apabila Djarot memberikan bantuan, Naman juga belum memastikan akan menerima bantuan tersebut atau tidak. Dia akan menanyakan dulu maksud bantuan yang diberikan Djarot.

"Dalam rangka apa santunannya, kan dipertanyakan dulu," ujar ayah enam anak itu.

(Baca juga: Karena Dihadang, Djarot Batal Kampanye di Titik Dua Kembangan Utara)

Naman didakwa melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Kompas TV Penghadang Cawagub Djarot Minta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com