Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/12/2016, 16:40 WIB
|
EditorEgidius Patnistik

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih, mengatakan tidak ada konsekuensi bagi penegak hukum jika tidak melakukan gelar perkara dalam mengusut sebuah kasus.

Pendapat itu menjawab keberatan pihak Buni Yani yang mempermasalahkan tidak adanya gelar perkara oleh penyidik sebelum Buni ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).

"Karena gelar perkara itu diatur dalam Peraturan Kapolri atau Perkap, jadi tidak ada konsekuensinya kalau tidak dilakukan. Tidak ada gelar perkara bukan berarti penyidikannya jadi berhenti," kata Effendy di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Effendy juga membenarkan bahwa penyidik tidak melanggar batas waktu pemerikaaan Buni saat masih berstatus saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Batas waktu yang dimaksud adalah 1x24 jam saat Buni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Waktu pemeriksaan itu digunakan penyidik untuk menentukan apakah Buni akan ditahan atau tidak. Effendy menekankan, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka jika sudah ada minimal dua alat bukti.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Rohmat, telah menyatakan bahwa penyidik sudah menemukan dua alat bukti dalam kasus Buni. Salah satu alat bukti yang dipakai polisi untuk menjerat Buni adalah tiga kalimat status Facebook Buni berikut dengan unggahan ulang penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tak Hanya Cabai Rawit Merah, Harga Bawang Putih dan Merah Juga Makin Mahal pada Awal Ramadhan

Tak Hanya Cabai Rawit Merah, Harga Bawang Putih dan Merah Juga Makin Mahal pada Awal Ramadhan

Megapolitan
Hari Pertama Puasa, Jalan Dewi Sartika Jaktim Ramai Lancar Sore Ini

Hari Pertama Puasa, Jalan Dewi Sartika Jaktim Ramai Lancar Sore Ini

Megapolitan
Hari Pertama Puasa, Jalan RS Fatmawati-TB Simatupang Ramai Lancar

Hari Pertama Puasa, Jalan RS Fatmawati-TB Simatupang Ramai Lancar

Megapolitan
Awal Ramadhan, Harga Cabai di Pasar Baru Kota Bekasi Masih Stabil

Awal Ramadhan, Harga Cabai di Pasar Baru Kota Bekasi Masih Stabil

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Pedagang Takjil Ramadhan Berjejer di Jalan Panjang Jakbar, Bikin Arus Lalu Lintas Macet

Pedagang Takjil Ramadhan Berjejer di Jalan Panjang Jakbar, Bikin Arus Lalu Lintas Macet

Megapolitan
Jalan Raya Margonda Ramai Lancar Jelang Buka Puasa Hari Pertama

Jalan Raya Margonda Ramai Lancar Jelang Buka Puasa Hari Pertama

Megapolitan
Tuding Mario Sengaja Sebar Video Penganiayaan D, Kuasa Hukum D: Arogansinya Sudah Mencapai Langit Ketujuh

Tuding Mario Sengaja Sebar Video Penganiayaan D, Kuasa Hukum D: Arogansinya Sudah Mencapai Langit Ketujuh

Megapolitan
Aturan Jam Kerja Beda dengan SE MenPAN-RB, Pemprov DKI Sebut demi Kurangi Kemacetan

Aturan Jam Kerja Beda dengan SE MenPAN-RB, Pemprov DKI Sebut demi Kurangi Kemacetan

Megapolitan
Bantah Dugaan Pelecehan Seksual D terhadap AG, Kuasa Hukum: Mario Menebar Fitnah!

Bantah Dugaan Pelecehan Seksual D terhadap AG, Kuasa Hukum: Mario Menebar Fitnah!

Megapolitan
Harga Bahan Pokok di Pasar Kemiri Muka Naik, Pedagang: Masih Ada Pembeli yang Kaget

Harga Bahan Pokok di Pasar Kemiri Muka Naik, Pedagang: Masih Ada Pembeli yang Kaget

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Tangsel Naik, Pembeli: Bikin Makin Susah, Bulan Puasa Serba Mahal

Harga Cabai Rawit di Tangsel Naik, Pembeli: Bikin Makin Susah, Bulan Puasa Serba Mahal

Megapolitan
Ini Kategori Tempat Hiburan di Jakarta yang Wajib Tutup dan Boleh Buka Selama Ramadhan

Ini Kategori Tempat Hiburan di Jakarta yang Wajib Tutup dan Boleh Buka Selama Ramadhan

Megapolitan
Momen Petugas Kebersihan Dapat Uang Segepok karena Jujur Kembalikan Dompet Hotman Paris...

Momen Petugas Kebersihan Dapat Uang Segepok karena Jujur Kembalikan Dompet Hotman Paris...

Megapolitan
Gudang di Karawaci Tangerang Kebakaran Hebat, Goto Living Pastikan Pengiriman Produk Pesanan Tak Terganggu

Gudang di Karawaci Tangerang Kebakaran Hebat, Goto Living Pastikan Pengiriman Produk Pesanan Tak Terganggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke