Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITF Sunter Akan Gunakan Teknologi "Incenerator"

Kompas.com - 16/12/2016, 16:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Intermediate treatment facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara, akan menggunakan teknologi incenerator.

Adapun incenerator merupakan suatu alat pembakar sampah yang dioperasikan dengan pembakaran pada suhu tertentu sehingga sampah dapat terbakar habis.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menyampaikan, pilihan untuk menggunakan incenerator telah melalui berbagai pertimbangan.

"Pak Gubernur pesan harus memilih teknologi yang baik di antara yang terbaik," kata Adji di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/12/2016).

(Baca juga: Basuki: Jakarta Butuh "Incenerator")

Menurut Adji, pada awalnya banyak yang menawarkan agar ITF di Sunter menggunakan teknologi plasma atau gasifikasi. Namun, teknologi tersebut dikhawatirkan belum teruji.

"Kita takut karena belum banyak diterapkan di berbagai negara. Saya takut proyek 20 tahun kalau asal-asalan, teknologi baru 2-3 tahun error, bahaya," kata dia.

Setelah terhenti selama lebih kurang 4 tahun, rencana pembangunan ITF di Sunter dilanjutkan kembali.

Dilanjutkannya rencana pembangunan tempat pengolahan sampah dengan teknologi modern itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Jakarta Propertindo dan sebuah perusahaan asal Finlandia, Fortum, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat pagi.

Menurut Adji, ITF merupakan sesuatu yang harus dibangun. Sebab, dibanding negara maju, kata Adji, sistem pengolahan sampah di Jakarta tergolong tertinggal.

"Kita boleh dibilang terlambat dalam pembangunan ITF jika dibandingkan negara maju, seperti Jepang dan Korea. Kita sangat terlambat. Harusnya 3-4 tahun lalu kita sudah mulai," kata Adji.

(Baca juga: Banyak Sampah di Kepulauan Seribu, Warga Minta PPSU Ditambah)

Rencana pembangunan ITF Sunter diketahui sudah dimulai sejak 2012. Namun, rencana itu tak berlanjut ke kegiatan pembangunan karena proses lelang yang gagal dilaksanakan.

Sampai akhirnya, pada awal 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang wajib diterapkan di tujuh kota di Indonesia, salah satunya Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com