Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Cecar Bawaslu DKI soal Tafsir Pasal Penghadangan Kampanye

Kompas.com - 16/12/2016, 17:28 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota majelis hakim, Machri Hendra, mempertanyakan dugaan penghadangan kampanye yang dialami calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016.

Pertanyaan itu diajukan beberapa kali kepada Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, saat memberikan keterangan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Mulanya, Hendra meminta Jufri menjelaskan Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi pasal yang didakwakan kepada terdakwa Naman Sanip (54).

"Pasal 187 Ayat 4, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta," ujar Jufri menyebutkan bunyi pasal tersebut.

Hendra kemudian menggarisbawahi frasa "jalannya kampanye" dalam pasal tersebut. Dia menanyakan apakah kampanye Djarot sudah berjalan saat Naman muncul sebagai orang yang diduga menghadang kampanye tersebut.

Hendra juga menanyakan apa yang dimaksud dengan kampanye.

Jufri menjawab bahwa kampanye merupakan penyampaian visi-misi dan kampanye Djarot sudah berjalan karena sudah blusukan dan bertatap muka menemui warga.

"Kampanye itu kan menyampaikan visi misi. Apakah si Djarot tadi sudah menyampaikan visi misinya atau sudah menjalankan kampanyenya? Karena kan mengacaukan, menghalangi, mengganggu, jalannya kampanye," tanya Hendra.

Jufri menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi yang dimintai keterangan tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu), Djarot sudah melakukan kegiatan dan blusukan.

"Apakah blusukan itu menyampaikan visi dan misi? Ngerti enggak?" tanya Hendra lagi.

Jufri kemudian menjelaskan bahwa blusukan merupakan salah satu metode pertemuan terbatas. Dalam pertemuan terbatas, cagub maupun cawagub bisa menyampaikan visi, misi, dan program mereka sambil berdialog dengan warga.

Seusai memberikan keterangan di persidangan, Jufri menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti, Djarot sudah menyampaikan visi dan misinya. Djarot juga meminta masukan dari masyarakat.

"Nah maka kami berkeyakinan bahwa apa yang disampaikan pelapor itu dan juga sentra gakkumdu memutuskan bahwa ini merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana dan diteruskan ke penyidik," tutur Jufri seusai persidangan.

Kompas TV Penghadang Cawagub Djarot Minta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com